PORTALLNEWS.ID (Lampung Selatan) – Pembentukan tiga fakultas yang diusulkan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) telah disetujui oleh Kemendikbudristek. Tiga fakultas tersebut adalah Fakultas Sains, Fakultas Teknologi Industri dan Produksi, serta Fakultas Infrastruktur dan Kewilayahan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek, Mustangimah saat hadir menjadi saksi pada penandatanganan berita acara serah terima jabatan Rektor ITERA, Rabu (6/7/2022), di aula lantai 4, Gedung Kuliah Umum ITERA.
Serah terima jabatan rektor ITERA dilakukan dari Rektor Periode 2021-2022 Prof. Mitra Djamal kepada Rektor Periode 2022-2026 Prof. i Nyoman Pugeg Aryantha.
Dalam konferensi pers usai acara serah terima jabatan rektor, Mustangimah memaparkan bahwa sejak beroperasional pada 2015, ITERA tidak memiliki fakultas. Semua prodi yang ada di ITERA langsung dikelola oleh rektor dibantu para wakil rektor dan satu kepala biro.
“Sekarang ada 41 prodi di ITERA, sudah sangat banyak dalam kurun waktu 7 tahun penambahan prodi di ITERA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya ITERA sudah cukup lama mengusulkan pembentukan fakultas untuk mengelola program studi yang terdiri dari beberapa rumpun ilmu. Namun, hal ini terkendala moratorium pembentukan fakultas dan jurusan untuk PTN yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenristekdikti tahun 2017.
“Setelah kami evaluasi dan kaji, dipandang perlu adanya pengecualian untuk PTN yang baru yang belum ada fakultas dan prodi tumbuh banyak. Ini demi mengefektifkan prodi dan lancarnya tridarma di perguruan tinggi,” urai Mustangimah.
Atas dasar ini, lanjutnya, Mendikbudtistek melalui Dirjen Dikti menyetujui dan memberikan rekomendasi untuk pembentukan tiga fakultas yang diusulkan oleh ITERA.
“Ini merupakan sebuah keberkahan di awal kepemimpinan Pak Rektor ini,” ujar Mustangimah.
Walau secara prinsip sudah diizinkan, tapi ada satu langkah lagi yang harus dilakukan oleh ITERA, yakni mengusulkan perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) ITERA ke Kemendikbudristek.
Menurut Mustangimah, pada OTK ITERA saat ini belum tercantum tiga fakultas yang akan dibentuk.
“Karena itu sebaiknya kita ubah lagi dan diusulkan lagi Permen tentang organisasi dan tata kerja ITERA supaya fakultas ini bisa tercantum dan resmi,” tuturnya.
Sebab, lanjut Mustangimah, jika belum tercantum di dalam OTK Kemendikbudristek, operasional ketiga fakultas tersebut menjadi tidak memiliki dasar hukum.
“Jadi ini satu step lagi yaitu mengubah Permen tata organisasi dan kinerja ITERA sebagai dasar hukum beroperasinya tiga 3 fakultas yang secara prinsip sudah diperbolehkan atau rekomendasikan pembentukannya,” pungkas Mustangimah. (RINDA/R-1)
Recent Comments