• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

PHK Sepihak, Wartawan di Lampung Laporkan Perusahaan ke Disnaker

by portall news
January 13, 2023
in Headline, News
PHK Sepihak, Wartawan di Lampung Laporkan Perusahaan ke Disnaker

Wartawan salah satu media di Lampung Dian Wahyu Kusuma didampingi Konsorsium Gerakan Pekerja Media ke Disnaker Bandar Lampung, Kamis (12/1/2023).

199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Wartawan salah satu media mainstream di Provinsi Lampung, Dian Wahyu Kusuma didampingi Konsorsium Gerakan Pekerja Media mengadukan PHK sepihak yang dia alami, ke Disnaker Kota Bandar Lampung, Kamis (12/1/2023).

Pengaduan tersebut diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah. Konsorsium Gerakan Pekerja Media yang mendampingi kasus Dian ini terdiri dari perwakilan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung.

Diwawancara usai pertemuan, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, perusahaan tempat Dian bekerja telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Dian tanpa alasan jelas.

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

“Saudara Dian mengalami PHK sepihak, bahkan tidak ada surat PHK-nya. Saat pihak kami menanyakan pada alasan pemecatan, mereka mengatakan karena ada efisiensi pekerja. Namun tetap saja alasan perusahaan melakukan efisiensi tak dijelaskan hingga hari ini,” kata Sumaindra Jarwadi.

Dia menjelaskan, awalnya perusahaan memanggil Dian untuk menghadap pihak manajemen. Pada pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan, bahwa Dian menjadi salah satu pekerja yang terdampak efesiensi pekerja oleh perusahaan.

Menurut Sumaindra, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 dinyatakan, jika pemutusan kerja dikarenakan efisiensi, maka perusahaan wajib menyampaikan audit publik, serta memberikan surat PHK kepada karyawannya.

“Kita udah tanya itu pakai Cipta Kerja atau bukan. Kalau UU Cipta Kerja, maka audit publik tentang kondisi perusahaan yang mengalami kerugian itu harus ada, surat pemberitahuannya pun harus ada, tetapi ketika diminta tidak ada,” jelas Sumaindra.

Tiba-tiba, Dian yang juga merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung itu menerima transfer sejumlah uang yakni sebanyak 9 kali gajinya dari perusahaan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan mengatakan uang tersebut adalah pesangon atau pemecatannya.

“Berarti kan ini sepihak sekali,” kata Sumaindra. Dia menegaskan, secara prinsip Dian menolak PHK tersebut.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan, pengaduan Dian Wahyu Kusuma telah di terima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti. Pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk klarifikasi.

Jika nanti proses klarifikasi tidak selesai, maka akan dilakukan tahap kedua yaitu mediasi ke 1, 2 dan 3. Pada proses mediasi, Disnaker hanya menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak atau sifatnya anjuran dan nantinya diteruskan ke pengadilan hubungan industrial.

Hardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait, kemudian melakukan tindakan yang sesuai dengan proses bipartit antara karyawan dan perusahaan.

Sementara, Kabid Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandar Lampung, Derri Nugraha mengatakan pekerja media sangat rentang mengalami PHK dan kehilangan hak-haknya seperti dalam UU Cipta Kerja. Sehingga ia mendorong terbentuknya serikat pekerja media di Lampung untuk mengakomodir permasalahan pekerja media. (MG-2/R-1)

Tags: Phk sepihak wartawan lampung lapor ke disnaker
Previous Post

Walikota Eva Dwiana: Pelaku Geng Motor Juga Ada yang Berasal dari Luar Kota

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSD A. Dadi CokrodipoWalikota Kerjasama dengan RS Muhammadiyah Palembang

Next Post
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSD A. Dadi CokrodipoWalikota Kerjasama dengan RS Muhammadiyah Palembang

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSD A. Dadi CokrodipoWalikota Kerjasama dengan RS Muhammadiyah Palembang

Walikota Eva Dwiana akan  Lanjutkan Pembangunan Jembatan Pulau Pasaran

Walikota Eva Dwiana akan  Lanjutkan Pembangunan Jembatan Pulau Pasaran

Walikota Eva Resmikan 3 Unit Rumah Program Bedah Rumah Kodim 0410/BL

Walikota Eva Resmikan 3 Unit Rumah Program Bedah Rumah Kodim 0410/BL

Jelang Imlek, Walikota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Sejumlah Vihara

Jelang Imlek, Walikota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Sejumlah Vihara

Hadiri Pujawali dan Perayaan Kuningan di Pura Khayangan Jagat Kerthi Bhuwana, Walikota Eva Beri Bantuan 100 Juta dan Perbaikan Jalan

Hadiri Pujawali dan Perayaan Kuningan di Pura Khayangan Jagat Kerthi Bhuwana, Walikota Eva Beri Bantuan 100 Juta dan Perbaikan Jalan

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist