PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Wartawan salah satu media mainstream di Provinsi Lampung, Dian Wahyu Kusuma didampingi Konsorsium Gerakan Pekerja Media mengadukan PHK sepihak yang dia alami, ke Disnaker Kota Bandar Lampung, Kamis (12/1/2023).
Pengaduan tersebut diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah. Konsorsium Gerakan Pekerja Media yang mendampingi kasus Dian ini terdiri dari perwakilan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung.
Diwawancara usai pertemuan, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, perusahaan tempat Dian bekerja telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Dian tanpa alasan jelas.
“Saudara Dian mengalami PHK sepihak, bahkan tidak ada surat PHK-nya. Saat pihak kami menanyakan pada alasan pemecatan, mereka mengatakan karena ada efisiensi pekerja. Namun tetap saja alasan perusahaan melakukan efisiensi tak dijelaskan hingga hari ini,” kata Sumaindra Jarwadi.
Dia menjelaskan, awalnya perusahaan memanggil Dian untuk menghadap pihak manajemen. Pada pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan, bahwa Dian menjadi salah satu pekerja yang terdampak efesiensi pekerja oleh perusahaan.
Menurut Sumaindra, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 dinyatakan, jika pemutusan kerja dikarenakan efisiensi, maka perusahaan wajib menyampaikan audit publik, serta memberikan surat PHK kepada karyawannya.
“Kita udah tanya itu pakai Cipta Kerja atau bukan. Kalau UU Cipta Kerja, maka audit publik tentang kondisi perusahaan yang mengalami kerugian itu harus ada, surat pemberitahuannya pun harus ada, tetapi ketika diminta tidak ada,” jelas Sumaindra.
Tiba-tiba, Dian yang juga merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung itu menerima transfer sejumlah uang yakni sebanyak 9 kali gajinya dari perusahaan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan mengatakan uang tersebut adalah pesangon atau pemecatannya.
“Berarti kan ini sepihak sekali,” kata Sumaindra. Dia menegaskan, secara prinsip Dian menolak PHK tersebut.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan, pengaduan Dian Wahyu Kusuma telah di terima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti. Pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk klarifikasi.
Jika nanti proses klarifikasi tidak selesai, maka akan dilakukan tahap kedua yaitu mediasi ke 1, 2 dan 3. Pada proses mediasi, Disnaker hanya menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak atau sifatnya anjuran dan nantinya diteruskan ke pengadilan hubungan industrial.
Hardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait, kemudian melakukan tindakan yang sesuai dengan proses bipartit antara karyawan dan perusahaan.
Sementara, Kabid Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandar Lampung, Derri Nugraha mengatakan pekerja media sangat rentang mengalami PHK dan kehilangan hak-haknya seperti dalam UU Cipta Kerja. Sehingga ia mendorong terbentuknya serikat pekerja media di Lampung untuk mengakomodir permasalahan pekerja media. (MG-2/R-1)
Recent Comments