PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Satu dari dua pelaku Spesialis pencurian dengan modus bongkar rumah, diringkus Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung, Kamis malam (19/01/2023).
Tersangka yang ditangkap itu bernama Deddi Saputra (29), Warga Kelurahan Sukarame II, Teluk Betung Barat Bandar Lampung. Dia ditangkap setelah diburu selama 3 hari oleh polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, tersangka merupakan kelompok spesialis pencuri barang berharga termasuk sepeda motor yang berada di dalam rumah warga.
“Modusnya dengan cara mendongkel jendela rumah korban, serta mengambil sepeda motor atau ponsel yang berada di dalam rumah,” kata Denis.
Menurutnya, sebelum beraksi Dedi bersama rekannya berinisial MB berkeliling mencari rumah yang akan menjadi target sasarannya. Sindikat pencuri itu kerap menyamar sebagai pemulung, untuk mengelabui calon korbannya.
Bahkan, sambung Denis, tersangka juga sudah mempelajari kondisi waktu sepi rumah yang menjadi target sasarannya.
Setelah dipastikan situasi aman, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Mereka biasa beraksi pada waktu malam dan dini hari. Target utamanya sepeda motor korban yang diparkir di dalam rumah,” ujar Alumni Akpol 2010 B ini.
Penangkapan terhadap Dedi, kata Denis, berawal dari laporan warga di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, pada Hari Senin (16/03/2023) kemarin.
Korban melaporkan rumahnya disatroni pencurian yang mengambil dua unit sepeda motor miliknya.
Dari laporan korban itu, Petugas dari Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan.
“Awalnya kita cek TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dari serangkaian penyelidikan itu kita dapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka,” Kata Kasat.
Penyelidikan yang dilakukan petugas selama tiga hari membuahkan hasil.
Tersangka terdeteksi berada di kediamannya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Petugas kemudian menggelandang tersangka untuk menunjukan rekan lainnya.
Setelah memeriksa Deddi, Menurut Kasat, Tim langsung bergerak menuju rumah MB.Namun, saat dilakukan penggrebekan di rumahnya MB tidak ada di tempat.
“Kita sudah terbitkan DPO untuk menangkap tersangka lainnya, termasuk penadah barang hasil kejahatannya,” tegas Denis.
Berdasarkan penyidikan polisi, Tersangka Deddi merupakan pemain lama dalam serangkaian kasus pencurian. Ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sudah mengakui lebih dari 20 Tkp di Kota Bandar Lampung. Sindikat pencurian ini selalu menyasar sepeda motor yang diparkir di dalam rumah.
“Selain di Bandar Lampung, terdapat juga tkp tersangka di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran. Dia berperan mendongkel rumah korban dan mencari barang berharga lainnya,” tandas Denis.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus ini, dengan memburu rekan tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian dan topi, serta senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka saat beraksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
Recent Comments