PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyegel Angel’s Wing Resto dan Bar, pada Sabtu (4/2/2023) malam.
“Kita menyegel Angel’s Wing karena izinnya tidak sesuai,” kata Walikota.
Ditegaskannya, bagi semua yang izin ke Pemkot Bandarlampung harus sesuai dengan aturan.
Dikatakan Walikota, Pemerintah Kota Bandar Lampung tak akan menghambat investasi asalkan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
“Kita tidak pernah melarang siapapun yang ingin membuat usaha, tapi harus sesuai dengan aturan, jangan sampai izinnya dengan yang di lapangan berbeda,” jelasnya.
Diketahui, Angel’s Wing resto dan bar yang baru buka cabang di Kota Bandar Lampung, berlokasi di Jl. Raden Intan di seputar bundaran Tugu Gajah.
Resto dan Bar yang menjadi tempat nongkrong terbaru ini merupakan yang ke 5 di Sumatera setelah Riau, Padang, Pekan Baru, Jambi, dan Bengkulu.
Recent Comments