PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung – Dalam keterangannya kepada media , Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bandar Lampung, M. Yudhi menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan soal pekerja yang meninggal dunia, di tragedi lift terjatuh di Sekolah Az-Zahra pada Rabu (5/7/2023).
Terkait masalah pekerja pada badan usaha dan perusahaan, menurutnya berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 Itu diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Karena sudah dilimpahkan ke provinsi. Dan untuk masalah pertanggungjawaban yang diatur dalam K3 ini, sudah tidak ada di Disnaker Kota Bandar Lampung lagi. Karena K3 ini sudah dialihkan ke provinsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014. Maka kita tidak ada wewenang untuk melakukan pengawasan, termasuk soal pekerja di Az-Zahra, karena sudah di pindahkan fungsi pengawasan ke Disnaker provinsi Lampung,” ujar Yudhi.
Dengan dasar undang-undang tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Recent Comments