• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, September 17, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Bandar Lampung Tingkatkan Partisipasi Warganet dalam Pilkada 

by portall news
November 12, 2024
in Headline, Politik
KPU Bandar Lampung Tingkatkan Partisipasi Warganet dalam Pilkada 

Ketua FJPI Lampung Vina Oktavia menjelaskan tips mencegah hoaks di masa politik, dalam acara KPU meningkatkan partisipasi warganet, Selasa, 12 November 2024.

139
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung berkolaborasi dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung menggelar “Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Segmentasi Warganet (Netizen) pada Pilkada Tahun 2024”. Kegiatan yang diselenggarakan di D’Jaya House, Selasa, 12 November 2024, diikuti oleh sekitar 50 peserta dari jurnalis, pegiat media sosial, dan mahasiswa di Lampung.

Kegiatan sosialialisasi menghadirkan dua narasumber, yaitu Ketua FJPI Lampung Vina Oktavia yang menyampaikan tentang “Memilah Informasi di Ruang Digital”, dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam menyampaikan tentang “Pemilih Cerdas Tolak Politik Uang”.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triady, mengatakan kehadiran awak media dan pegiat media sosial pada acara ini bukan dalam rangka meliput atau membuat konten, tetapi terlibat aktif dalam diskusi tentang mencegah hoaks dan menolak politik uang.

Baca Juga

Harapan Baru, Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Kembali ke Sekolah

Delapan Siswa SMA Al Kautsar Finalis OSN 2025, Terbanyak Mewakili Lampung

“Sumeleh” (Jurus Pamungkas Melawan Kegelisahan Batin)

“Kita benar-benar ingin forum ini mejadi forum yang mencerdaskan, memberikan edukasi kepada pemilih karena ini pemilihan tinggal menghitung hari, sekitar 15 hari lagi,” kata Dedy.

Dia ingin selama periode kepemimpinnya, semua kegiatan tercatat dan terekam melalui pemberitaan sehingga menjadi jejak digital sebagai kerja-kerja KPU Bandar Lampung.

Dalam kesempatan itu, Dedy juga menjelaskan tentang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota Bandar Lampung yang sedang dilaksanakan oleh KPU, yaitu persiapan debat ke-2 Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diagendakan pada 15 November mendatang. Debat dilaksanakan siang, pukul 14.00 selama 150 menit dan disiarkan di media nasional.

“Debat ke-2 ini menjadi debat pamungkas karena KPU hanya melaksanakan dua kali debat,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Dedi, KPU juga sedang melakukan sortir dan pelipatan surat suara. Pada tanggal 16 November, semua proses akan selesai dan dilakukan packing logistik/surat suara.

“Lalu, pada tanggal 18 November, kami akan melakukan simulasi pemungutan suara di Lapas Rajabasa, mulai pukul tujuh pagi sampai selesai, dengan melibatkan petugas TPS khusus. Kenapa kami tidak menyelenggarakan di lokasi reguler? karena kesulitan menghadirkan pemilih, sementara kami harus melakukan simulasi pemilihan hingga penghitungan suara,” jelasnya.

Tips Identifikasi Informasi Hoaks

Ketua FJPI Lampung, Vina Oktavia memaparkan tentang jenis-jenis hoaks atau fake news yang marak beredar di dunia maya, apalagi di masa pemilu dan pilkada. Diantaranya, mis-informasi berupa berita palsu yang disebarkan seseorang karena tidak sengaja. Lalu dis-informasi, yaitu informasi keliru yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan orang banyak, serta mal-informasi berupa informasi yang benar tetapi disebarkan untuk merugikan orang lain atau menimbulkan kebingungan.

“Masyarakat harus cerdas memilah informasi apakah ini benar atau hoaks? Bagaimana caranya? Kita bisa mengindentifikasi berita hoaks dengan mengecek sumber informasi, mengecek keaslian foto dan video bisa lewat reverse image search atau mengecek lokasi aslinya lewat google earth. Sekarang juga sudah ada tools seperti cekfakta.com dan turnbackhoaks.id,” kata Vina.

Para awak media dan pegiat media sosial peserta sosialisasi KPU berfoto bersama.

Dia juga menyinggung tentang fenomena homeless media, yaitu media yang mengandalkan media sosial dalam penyebaran informasi “mirip” berita, tetapi tidak memiliki situs web dan tidak memiliki legalitas sebagai media. Ciri-ciri homeless media mencitrakan diri sebagai media massa, tidak memunculkan individu di baliknya, bekerja secara informal dan tidak diikat dengan standar kerja jurnalistik maupun kode etik jurnalistik, informasi yang disebarkan cenderung bersifat lokal dan cepat/real-time.

“Biasanya homeless media ini meyebarkan informasi-informasi yang bersumber dari warga, tetapi tanpa melakukan verifikasi data, tidak bekerja sesuai standar kerja jurnalistik maupun etika jurnalistik. Nah, ini rentan digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, tetapi homeless media ini juga sangat berisiko terkena UU ITE karena tidak berbadan hukum dan tidak dilindungi UU Pers,” urainya.

Oleh sebab itu, Vina mengajak semua warganet yang aktif di dunia digital untuk bersama-sama mencegah hoaks dengan menyaring informasi, selalu melakukan verifikasi dan mengecek kebenaran suatu informasi ke sumber-sumber terpercaya sebelum menyebarkannya.

Tolak Politik Uang

Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam menegaskan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan politik uang, apalagi dalam pilkada. Menurut dia, penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan yang signifikan.

“Pada pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang, tetapi pada pilkada baik pemberi maupun penerima uang dikenakan sanksi pidana yang sama,” katanya.

Dia menyitir, Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan Ayat (4) yang menjelaskan tentang larangan kepada calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain melakukan politik uang. Serta Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, bahwa setiap orang yang terlibat politik uang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda uang.

Hasanuddin menjelaskan, dari pasal tersebut jelas subjek hukum pada pilkada mencakup pasangan calon, anggota partai politik, relawan dan tim kampanye.

“Jadi tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU, itu dapat dijerat secara hukum, dan itu selalu kami awasi. Lalu bagaimana dengan relawan dan simpatisan yang tidak terdaftar? Jika terlibat politik uang, maka mereka masuk dalam frasa “setiap orang” atau sebagai pihak lainnya,” jelas Hasanuddin.

Menurutnya, ada tiga hal yang dilakukan Bawaslu terkait politik uang, yaitu melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Jauh sebelum penetapan pasangan calon, ujarnya, tim Bawaslu Bandar Lampung telah berkeliling ke 146 titik di Bandar Lampung untuk melakukan sosialisasi dan imbauan menolak politik uang.

“Sampai saat ini, di Bandar Lampung, satu pun belum ada pelanggaran yang teregistrasi, karena memang tidak ada laporan, masih 0 pelanggaran,” kata Hasanuddin.

“Ini fenomena baru, apakah benar-benar warga Bandar Lampung sudah paham tentang risiko politik uang, atau karena sebab lain?” imbuhnya memantik diskusi.

Hasanuddin menjelaskan bentuk-bentuk politik uang, yaitu membagikan uang tunai dalam jumlah berapapun kepada warga untuk mempengaruhi pemilih. “Walau uangnya sepuluh ribu, dua puluh ribu, dibagi-bagikan ke warga, itu politik uang. Lalu, bahan makanan mentah, seperti sembako, beras, minyak, gula, itu masuk politik uang. Kecuali, makanan matang untuk konsumsi, itu diperbolehkan,” ujarnya.

Sedangkan batas harga cendera mata kampanye maksimum sebesar Rp100 ribu, seperti pakaian, penutup kepala, payung, stiker, gantungan kunci, serta bentuk lainnya, bila dikonversi per jenis, tidak boleh lebih dari Rp100 ribu. “Ini semua juga sudah kami sosialisasikan kepada tim kampanye dan masyarakat,” pungkasnya. (RINDA/R-1)

Tags: Bawaslu bandar lampung ajak tolak politik uangFJPI Lampung ajak cegah hoaks politikKPU bandar lampung cegah hoaksKPU Bandar Lampung sosialisasi ke warganetKPU bandar lampung tingkatkan partisipasi warganet
Previous Post

Kebun Raya Itera Tambah 100 Koleksi Tumbuhan Langka Hasil Eksplorasi Taman Nasional Kerinci Seblat

Next Post

Fajar Demokrasi di Perguruan Tinggi

Next Post
Besok dan Kemarin

Fajar Demokrasi di Perguruan Tinggi

SMA Al Kautsar Gelar Karya Drama dan Film Pendek Pencegahan Kenakalan Remaja

SMA Al Kautsar Gelar Karya Drama dan Film Pendek Pencegahan Kenakalan Remaja

Pj. Gubernur Samsudin Buka Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Se-Provinsi Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Buka Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Se-Provinsi Lampung

Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tertinggi

Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tertinggi

Calon Anggota UKM Pers Mahasiswa Raden Intan Dibekali Ilmu Jurnalistik

Calon Anggota UKM Pers Mahasiswa Raden Intan Dibekali Ilmu Jurnalistik

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Harapan Baru, Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Kembali ke Sekolah
  • Delapan Siswa SMA Al Kautsar Finalis OSN 2025, Terbanyak Mewakili Lampung
  • “Sumeleh” (Jurus Pamungkas Melawan Kegelisahan Batin)
  • Putri Ayu Toreh Prestasi, PTPN I Ikut Berbangga
  • Gas CNG PGN Bikin UMKM Lampung Lebih Irit & Aman

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist