PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Aliansi Guru Honorer R4 Non ASN Non Database Provinsi Lampung mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Senin (7/7/2025), untuk menyampaikan pengaduan terkait ketidakjelasan status mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Didampingi LBH, tujuh perwakilan guru honorer dari berbagai SMAN dan SMKN di Bandar Lampung, Tanjung Bintang, Metro, dan Tulang Bawang Barat menyuarakan keresahan mereka. Mereka adalah bagian dari peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus dengan kode R4, namun hingga kini belum memiliki kejelasan status karena tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak termasuk prioritas.
“Banyak dari kami telah mengabdi belasan tahun, mengikuti seluruh prosedur seleksi sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025, tapi status kami tetap menggantung,” ujar salah satu perwakilan guru.
Aliansi menilai sistem PPPK saat ini carut-marut dan diskriminatif, memperlebar jurang ketidakadilan di kalangan tenaga pendidik. Mereka menuntut pengakuan dan perlindungan yang setara, serta mendesak agar pemerintah segera memperjelas nasib guru R4 tanpa kode “L” dalam pengumuman kelulusan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengatakan telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Audiensi tersebut bertujuan untuk:
- Menyampaikan aspirasi dan keresahan para guru honorer R4;
- Meminta kejelasan regulasi serta kebijakan afirmatif yang adil dan transparan;
- Menuntut solusi konkret dan kepastian hukum bagi guru honorer R4;
- Mendesak agar guru honorer R4 dapat diangkat sebagai PPPK tanpa tes lanjutan.
Prabowo juga menegaskan bahwa perjuangan para guru ini adalah bentuk tuntutan terhadap negara agar hadir dalam mewujudkan sistem yang adil dan berpihak pada pengabdian nyata para pendidik di lapangan.
Recent Comments