PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.050,04 gram yang diduga bagian dari jaringan Aceh, Selasa (12/8/2025) malam. Pengungkapan ini dilakukan di Gerbang Tol Natar KM 96, Lampung Selatan.
Tersangka berinisial SA alias Lukman Hakim (56), warga Sumatera Selatan, berperan sebagai kurir. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket besar sabu yang disembunyikan di bantalan casis truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi B 9831 XU, beserta sejumlah barang bukti lain.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi menyebut, pengungkapan berawal dari informasi intelijen soal rencana pengantaran sabu di wilayah Natar.
“Tim gabungan BNNP Lampung, Bea Cukai Sumbagbar, dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung kemudian melakukan penyergapan,”ujar Kepala BNNP Lampung, Jumat (15/8/2025).
Hasil interogasi mengungkap, tersangka dikendalikan oleh seorang DPO bernama Baim asal Malaysia dan dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram. Sebelum ditangkap, tersangka sempat menurunkan 3 kilogram sabu kepada seseorang tak dikenal di Natar, sesuai instruksi sang DPO.
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 ini dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
BNNP Lampung memperkirakan, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 10 orang, keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 20.500 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Lampung Bersinar (Bersih Narkoba).
Recent Comments