• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, September 26, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

SIEJ Soroti Keserakahan Perampasan Hutan di Mentawai dan Lampung

by portall news
September 26, 2025
in Bandar Lampung, Headline
SIEJ Soroti Keserakahan Perampasan Hutan di Mentawai dan Lampung

Jurnalis dan aktivis lingkungan nobar dan diskusi tentang kerusakan hutan di Mentawai dan Lampung, Kamis, 25 September 2025. FOTO/DOK

108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Lampung menyoroti keserakahan perampasan hutan dan ruang hidup oleh korporasi di Mentawai dan Lampung.

Melalui nonton bareng balik layar liputan investigasi kolaborasi berjudul “Menyelamatkan Mentawai Dari Keserakahan”, Kamis, 25 September 2025, para peserta diajak merefleksikan kondisi kerusakan hutan yang juga terjadi di Lampung atas nama investasi.

Penyelenggaraan nobar dan diskusi bekerja sama dengan Teknokra Unila, Taman Diskusi FISIP Unila, Pojok FISIP Unila, Aliansi Pers Mahasiswa Lampung, dan HMJ Sosiologi Unila.

Baca Juga

Pemprov Lampung Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria

Lampung Perkuat Gerakan Pangan Murah, Kendalikan Inflasi 2025

Pemprov Lampung Genjot Optimalisasi PPID dan Media Sosial

Diskusi menghadirkan empat narasumber, yaitu Staf Divisi Sipil dan Politik YLBHI-LBH Bandar Lampung Arif Ridho Tawakal, Staf Kampanye dan Jaringan Walhi Lampung Annisa Despitasari, Jurnalis Tempo Fachri Hamzah, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, dipandu Koordinator SIEJ Lampung Derri Nugraha.

Kerusakan Hutan Pulau Sipora

Acara diawali nonton bareng liputan investigasi “Menyelamatkan Mentawai Dari Keserakahan” yang diterbitkan di enam media nasional dan lokal, yaitu Tempo, KBR, Langgam, Mentawaikita, Law-justice, dan Ekuatorial lewat platform Depati Project.

Hasil liputan mengungkap fakta, bahwa Pulau Sipora, satu dari 114 pulau di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menghadapi ancaman kehilangan lebih dari 21.000 hektar hutannya akibat izin pengusaha hutan.

Situasi ini sangat mengkhawatirkan karena Sipora adalah pulau kecil yang dihuni masyarakat adat yang kehidupannya sangat bergantung pada hutan. Saat ini, pulau tersebut sudah mengalami krisis air saat musim kemarau dan sering banjir ketika hujan turun. Jika kerusakan hutan terus berlanjut, kondisi ini dipastikan semakin memburuk.

Potret keserakahan perampasan hutan dan ruang hidup itu tidak hanya terjadi di Mentawai. Di Lampung, deforestasi juga terjadi secara masif.

Deforestasi Hutan Lampung

Staf Kampanye dan Jaringan Walhi Lampung, Annisa Despitasari menyampaikan, berdasarkan catatan Walhi Lampung, dari tahun 2001 hingga 2023, Lampung kehilangan sekitar 303.000 hektar tutupan pohon yang menghasilkan emisi karbon sebesar 161 juta ton CO₂e. Alih fungsi lahan hutan ke industri perkebunan musiman seperti sawit dan tebu menjadi salah satu penyebab utama kerusakan ini.

Sebanyak 108.909 hektar kawasan hutan di Lampung telah diberikan izin usaha pemanfaatan hutan, yang sebagian besar dikelola oleh korporasi besar seperti PT Inhutani V, PT Silva Inhutani Lampung, dan PT Budi Lampung Sejahtera.

Annisa juga menyoroti penurunan luas hutan yang terjadi selama periode 2000-2020. Dalam Surat Keputusan Menhutbun No. 256/KPTS-II/2000, disebutkan total luas hutan Lampung 1.004.735 hektare. Namun pada 2021, Surat Keputusan KLHK No. SK.6618/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 menyebut, luas hutan Lampung hanya 948.641,07 hektare.

“Jadi degradasi hutan itu semakin memperparah kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab yang mendapat keuntungan paling besar adalah korporasi,” kata Annisa.

Menurutnya, penggundulan hutan yang dilakukan atas nama investasi membawa dampak serius seperti hilangnya habitat flora dan fauna, percepatan perubahan iklim, dan terganggunya keseimbangan ekosistem. Masyarakat lokal yang mengandalkan hutan untuk mata pencaharian mereka juga sangat terdampak.

Konflik Agraria di Hutan Lampung

Staf Divisi Sipil dan Politik YLBHI-LBH Bandar Lampung, Arif Ridho Tawakal, menyoroti konflik agraria yang terjadi di Lampung. Menurutnya hampir di seluruh kabupaten/kota mengalami konflik lahan. Dalam perebutan ruang hidup tersebut, masyarakat selalu jadi entitas paling tertindas. Di mana, korporasi dan mafia tanah menjadi momok penghisap lahan rakyat.

“Bahkan, dalam beberapa konflik justru terjadi secara struktutal. Yang mana, pelaku mafia tanah adalah pejabat dari tingkat desa hingga petugas BPN,” kata Arif.

Ia menegaskan bahwa konflik-konflik yang terjadi kebanyakan karena minimnya informasi masyarakat terkait pelepasan kawasan hutan sejak tahun 2000.

Masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati bukan lagi kawasan hutan. Namun tiba-tiba, tanah mereka diklaim sepihak oleh perusahaan/oknum melalui Hak Guna Usaha (HGU) ataupun sertifikat hak milik. Dan ketika masyarakat menuntut haknya seringkali justru mendapat kriminalisasi.

LBH Bandar Lampung mendorong penghitungan ulang HGU di seluruh Lampung untuk mengurangi terjadinya konflik agraria.

Lebih Dari 37% Hutan Lampung Rusak

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah membantah terjadi pengurangan luas hutan dari 1.004.735 hektare menjadi 948.641,07 hektare. Menurut dia, perbedaan luas tersebut disebabkan proses pencermatan/pengukuran ulang menggunakan teknologi pemetaan yang lebih canggih, diantaranya menggunakan titik koordinat dan GPS.

“Status kawasan hutan tidak ada yang dikurangi ataupun ditambah. Penurunan di SK itu bukan karena pengurangan luas hutan, tetapi hasil pencermatan dari peta kawasan yang ada menggunakan teknologi pemetaan terbaru, ternyata luas sebenarnya 948.641,07 haktare itu,” kata Yanyan.

Namun, dia tidak memungkiri kondisi hutan di Lampung saat ini sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, kerusakan hutan di Lampung bisa lebih dari 37 persen. Sebab dari total kawasan hutan yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Lampung seluas 546.000 hektare, sekitar 80 persennya sudah ada aktivitas manusia, sebagian besar belum berizin, yang berizin baru 209.000 hektare melalui izin perhutanan sosial.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya menjadikan manusia atau masyarakat yang tinggal di kawasan hutan sebagai subjek pelestarian hutan. Salah satu cara yang ditempuh, yaitu melalui mekanisme perhutanan sosial. Aparat kehutanan membina para petani hutan untuk mengubah pola monokultur yang mayoritas berupa tanaman kopi menjadi pola agroforestri dengan menanam spesies pohon yang dapat diambil manfaat ekonominya (berupa buah), sekaligus mengembalikan tutupan hutan dan fungsi hutan.

“Kami berkomitmen mengupayakan akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat melalui perhutanan sosial. Meskipun masih belum optimal, tetapi prosesnya terus berjalan,” kata Yanyan.

Sementara itu, terkait lahan yang dikuasai korporasi/perusahaan melalui izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI), Yanyan menegaskan bukan kewenangan dari Dinas Kehutanan, melainkan kewenangan Kementerian Investasi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia menyampaikan, sebelumnya, HTI di kawasan hutan produksi hanya diizinkan untuk memproduksi tanaman kayu, tetapi kini HTI berubah menjadi multi usaha kehutanan. Di dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) HTI mencantumkan tanaman sela berupa singkong, dan tebu.

“Kenapa bisa begitu? Nah, itu tidak dalam kewenangan kami, jadi tanaman sela berupa tebu sekarang legal di hutan produksi,” tutur Yanyan dengan nada kecewa.

Hal yang dapat dilakukan dinas kehutanan hanya mendorong masyarakat/petani yang melakukan aktivitas tanpa izin di hutan produksi untuk menjadi mitra konsensi melalui program Kemitraan Konsesi Hutan agar menjadi legal dan pemanfaatan hutan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Keserakahan Perusahaan Merampas Hutan

Sementara, Jurnalis Tempo, Fachri Hamzah, yang mengikuti diskusi secara online lewat Zoom dari Sumatra Barat bilang, ada pola yang cukup serupa antara yang terjadi di Mentawai dan Lampung. Di mana, sejumlah besar kawasan hutan diberikan izin kepada korporasi besar untuk pengusahaan hutan.

Hal ini menurutnya cukup berbahaya, sebab bila belajar dari Mentawai, perusahaan yang diberikan izin tersebut, sebelumya sudah pernah mengelola hutan di pulau lain. Namun alih-alih menjaga hutan tersebut, perusahaan hanya mengambil kayu secara besar-besaran tanpa diiringi penghijauan kembali.

Dampaknya, ekosistem alam setempat rusak dan masyarakat kehilangan sumber-sumber penghidupan. Lebih parahnya, bencana alam kerap terjadi di sana. Dan ketika masyarakat menolak penghancuran hutan mereka justru berujung kriminalisasi.

Untuk itu, Fachri mengimbau agar pemerintah lebih memprioritaskan pengelolaan oleh masyarakat ketimbang korporasi yang berorientasi ekonomi semata. Sebab sesuai konstitusi, setiap kekayaan alam di Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (R-1)

Previous Post

PWI Pesawaran Peringati Maulid Nabi, Wartawan Diajak Teladani Akhlak Rasulullah

No Result
View All Result

Recent Posts

  • SIEJ Soroti Keserakahan Perampasan Hutan di Mentawai dan Lampung
  • PWI Pesawaran Peringati Maulid Nabi, Wartawan Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
  • Ikam Lamtim Sukses Gelar Mubes 2024-2025
  • Pemprov Lampung Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria
  • Lampung Hapus Uang Komite, 23 Ribu Ijazah Akhirnya Dibagikan

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist