PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Kabar menggembirakan datang bagi petani singkong di Lampung. Usai pertemuan dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, seluruh pemilik pabrik tapioka menyatakan siap kembali beroperasi dan membeli singkong sesuai harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh para pengusaha dan pemilik pabrik tapioka dalam rapat di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025).
Pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau Akaw, bersama 12 pemilik pabrik lainnya menyatakan dukungan terhadap penerapan harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan toleransi refraksi 15 persen, sebagaimana tercantum dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu.
Standar Kualitas Ubi Kayu dan Harapan Petani
Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menegaskan bahwa pabrik hanya akan membeli singkong yang memenuhi standar, yaitu:
- Bebas tanah, batu, dan kotoran lainnya
- Tidak tercampur bonggol atau material selain umbi
- Usia tanaman minimal 8 bulan
- Kondisi umbi baik, tidak busuk, dan tidak terkontaminasi bahan kimia berbahaya
Dengan kepastian harga dan kualitas, kesepakatan ini diharapkan mampu memperbaiki tata niaga singkong di Lampung dan memberikan kepastian pasar bagi petani.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik komitmen para pengusaha dan menyampaikan harapannya.
“Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi titik terang bagi petani singkong yang sebelumnya resah akibat berhentinya operasional sejumlah pabrik dan ketidakpastian harga. Kini, dengan kebijakan jelas dan dukungan industri, harapan untuk kesejahteraan petani kembali terbuka lebar.






Recent Comments