PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung menepis tegas isu terkait non-job besar-besaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan jual beli jabatan yang ramai diberitakan. Pemprov menegaskan bahwa seluruh proses kepegawaian yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari implementasi Merit System dan Manajemen Talenta yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, dalam konferensi pers yang dipandu oleh Kadis Kominfotik, Ganjar Jationo, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (24/11/2025).
Menurut Rendi, Uji Kompetensi dan Profiling ASN yang melibatkan 1.907 pegawai, mulai dari Eselon III, Eselon IV, Fungsional Madya, hingga Pelaksana, merupakan langkah awal penerapan Manajemen Talenta secara menyeluruh.
“Isu non-job secara besar-besaran itu tidak benar. Profiling ini bukan untuk menonaktifkan pegawai, melainkan untuk memastikan arah pengembangan karier ASN yang lebih baik dan berbasis kompetensi,” tegas Rendi.
Profiling ASN ini, lanjutnya, adalah bagian dari pilot project BKN yang bertujuan menempatkan ASN sesuai potensi dan kompetensi. Data hasil profiling akan diintegrasikan ke Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) untuk menghasilkan rekomendasi pengembangan karier, termasuk diklat, rotasi, maupun promosi. Proses ini akan diterapkan secara bertahap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
Menjawab isu intervensi Inspektorat dalam mutasi jabatan, Rendi menyatakan hal itu tidak benar. Ia menegaskan, peran Inspektorat dalam Tim Penilaian Kinerja (TPK) telah diatur jelas melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 54, yakni memberikan rekomendasi terkait rekam jejak disiplin ASN.
“Inspektorat memang wajib terlibat sebagai unsur pengawasan dalam tim penilaian kinerja, dan hal itu sudah diatur regulasi,” jelasnya.
Terkait isu jual beli jabatan, Rendi menegaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi adalah hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dijalankan sesuai regulasi BKN. BKD hanya berperan sebagai regulator dan penyelaras sistem.
Ia menambahkan, status Pemprov Lampung sebagai pilot project BKN menjadi bukti bahwa sistem kepegawaian berjalan transparan dan akuntabel.
Rendi juga mengklarifikasi terkait inisial nama yang muncul dalam pemberitaan terkait promosi di RSUD Abdul Moeloek dan Dinas SDM, yakni Sabariah Hasan (SH) dan Dwi Aprilia Lestari (DAL). Ia memastikan bahwa mutasi DAL adalah perpindahan, bukan promosi, dan keduanya merupakan usulan dari OPD masing-masing.
Sebagai bagian dari implementasi Merit System, evaluasi kinerja ASN akan dilakukan secara berkala tiap enam bulan oleh Kepala OPD.
Di akhir konferensi pers, Rendi juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung tengah menunggu hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi 10 peserta seleksi terbuka dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yaitu Kepala Biro Barang Jasa dan Wakil Direktur Bidang Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek.
Pemerintah menegaskan komitmen bahwa seluruh proses kepegawaian dilakukan secara objektif, berbasis data, dan bebas intervensi demi terciptanya birokrasi profesional, berintegritas, dan berdaya saing.






Recent Comments