PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) — Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi kepada perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, sekaligus membuka akses penerimaan hasil panen petani lokal.
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan penataan komoditas strategis daerah.
“Terima kasih atas kerja samanya. Ini penting untuk menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yakni menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ujar Gubernur, Kamis (29/01/2026).
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu. Regulasi ini diharapkan menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas unggulan Lampung.
Pemprov menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tersebut merupakan langkah konkret menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Keterbukaan industri dalam menyerap singkong petani lokal juga dinilai membantu menjaga keberlanjutan usaha tani di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu semakin tertata, berdaya saing, dan memberi kontribusi optimal bagi perekonomian daerah.
Pemprov juga mengajak seluruh perusahaan pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai upaya perlindungan petani, kepastian usaha, dan pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan.






Recent Comments