• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, March 7, 2026
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Setujui Perda Pengelolaan Aset Daerah

by portall news
March 5, 2026
in Bandar Lampung
DPRD Bandar Lampung Setujui Perda Pengelolaan Aset Daerah
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota Dedi Amarullah, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon di lingkungan Pemkot, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.

Baca Juga

Banjir Terjang Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Darurat ke Warga

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Proyek Jalan dan Revitalisasi Pedestrian

Warga Rasakan Manfaat Perbaikan Jalan di Bandar Lampung

Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, memimpin langsung pengambilan keputusan dalam rapat tersebut. Saat ditanyakan kepada seluruh anggota dewan terkait persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda, para anggota dewan menjawab secara serempak dengan kata “setuju”.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah selesai dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, perubahan dalam regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” ujar Yunika.

Ia menambahkan, barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD berharap regulasi baru ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah di Kota Bandar Lampung.

Previous Post

Itera Transfer Teknologi Tepung Mocaf kepada Mahasiswa dan Jurnalis 

Next Post

Pasar Murah Ramadan Tahap II Digelar, Warga Bandar Lampung Dapat Sembako Harga Subsidi

Next Post
Pasar Murah Ramadan Tahap II Digelar, Warga Bandar Lampung Dapat Sembako Harga Subsidi

Pasar Murah Ramadan Tahap II Digelar, Warga Bandar Lampung Dapat Sembako Harga Subsidi

Eva Dwiana: Perda Aset Daerah Dorong Tata Kelola Lebih Transparan

Eva Dwiana: Perda Aset Daerah Dorong Tata Kelola Lebih Transparan

Antre Sejak Pagi, Warga Bumi Waras Serbu Pasar Murah Ramadan

Antre Sejak Pagi, Warga Bumi Waras Serbu Pasar Murah Ramadan

PERADI PROFESIONAL Dideklarasikan, Advokat Dorong Marwah Hukum dan Kepedulian Sosial

PERADI PROFESIONAL Dideklarasikan, Advokat Dorong Marwah Hukum dan Kepedulian Sosial

ITERA Buka Pendaftaran SNMPTN 36 Program Studi

Itera Peringkat 3 Nasional SCImago Institutions Rankings Bidang Kimia, Ungguli Sejumlah Kampus Besar

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Banjir Terjang Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Darurat ke Warga
  • Pemkot Bandar Lampung Siapkan Proyek Jalan dan Revitalisasi Pedestrian
  • Warga Rasakan Manfaat Perbaikan Jalan di Bandar Lampung
  • Itera Peringkat 3 Nasional SCImago Institutions Rankings Bidang Kimia, Ungguli Sejumlah Kampus Besar
  • PERADI PROFESIONAL Dideklarasikan, Advokat Dorong Marwah Hukum dan Kepedulian Sosial

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist