PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat reforma agraria melalui penerapan skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Skema tersebut diarahkan untuk mengendalikan penguasaan lahan, mencegah alih fungsi, dan memperluas manfaat tanah bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).
Marindo mengatakan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan aset tanah, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan akses terhadap sumber ekonomi.
Menurutnya, skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah dapat memastikan tanah yang diberikan kepada masyarakat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan mengurangi risiko penguasaan maupun pengalihan lahan oleh pihak tertentu.
“Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, kita dapat memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih terpola, terarah, dan terjaga dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak saja,” ujar Marindo.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menilai pengendalian melalui skema hak berjangka waktu penting untuk memastikan distribusi tanah tepat sasaran dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
“Pemberian hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata, sehingga penerima hak tidak tergiur untuk mengalihkan lahan tersebut demi keuntungan jangka pendek,” jelas Embun.
Rakor GTRA tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Lampung.
Kesepakatan tersebut meliputi komitmen seluruh anggota GTRA dalam mendata potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, serta menyusun program terintegrasi dalam rencana kerja daerah, khususnya pada lokasi akses reforma agraria.
Marindo mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, dan masyarakat memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan reforma agraria.
“Reforma agraria memerlukan kolaborasi multisektoral. Dengan kerja sama yang solid, kita yakin tujuan negara untuk menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung dapat terwujud,” pungkasnya.






Recent Comments