PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mempercepat tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, khususnya terkait tata kelola program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan catatan dan rekomendasi BPK menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” ujar Jhoni Asman di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).
Salah satu catatan BPK berkaitan dengan mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. BPK juga menyoroti belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi serta mekanisme pemberian apresiasi langsung dari wali kota dalam sejumlah kegiatan kemasyarakatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bandar Lampung akan membentuk Tim Seleksi resmi melalui SK Wali Kota. Tim tersebut nantinya bertugas memastikan proses penjaringan dan penetapan peserta berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Pemkot juga tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Juknis tersebut akan mengatur kriteria peserta, mekanisme pendaftaran, hingga proses verifikasi.
Jhoni menegaskan, pembenahan tersebut bukan berarti menghentikan program umrah dan wisata religi. Sebaliknya, evaluasi dilakukan untuk memastikan program dapat terus berjalan dengan landasan hukum dan tata kelola yang lebih kuat.
“Langkah penyempurnaan ini bukan sinyal penghentian program. Penyesuaian dilakukan untuk menjamin seluruh prosedur pelaksanaannya kokoh secara hukum, sehingga masyarakat dan aparatur tetap dapat merasakan manfaatnya secara aman dan berkelanjutan,” katanya.
Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, program wisata rohani dan umrah tersebut telah memfasilitasi 1.665 aparatur sipil negara (ASN). Jumlah itu terdiri atas 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang tersebar di 32 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung berharap perbaikan tata kelola tersebut dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas program, sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap memberikan manfaat bagi pembinaan mental dan spiritual ASN maupun masyarakat.

Recent Comments