• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Korupsi, Edi Yanto Mengundurkan Diri dari Asisten II Pemprov Lampung

by portall news
April 5, 2021
in Headline, Hukum & Kriminal
Tersangka Korupsi, Edi Yanto Mengundurkan Diri dari Asisten II Pemprov Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri Edi Yanto sebagai Asisten II Pemprov Lampung, Senin (5/4/2021).

526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Edi Yanto mengundurkan diri dari Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, usai melantik pejabat pimpinan tinggi dan fungsional di lingkungan Pemprov Lampung, Senin (5/4/2021).

“Berbarengan dengan itu (penetapan tersangka Edi Yanto), saya juga sudah terima surat pengunduran dirinya sebagai asisten II bidang ekonomi pembangunan. Oleh karena itu, saya tidak perlu lagi mengambil kebijakan karena yang bersangkutan sudah paham,” ujar Arinal.

Arinal mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Edi Yanto, tapi hal tersebut sudah menjadi keputusan hukum.

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Arinal menegaskan, kasus korupsi pengadaan benih jagung ini terjadi pada 2017, jauh sebelum dia menjadi Gubernur Lampung pada 2019-2024.

“Jadi ini kasus lama, tapi dieksekusi sekarang, tidak ada kaitannya dengan periode yang saya pimpin,” katanya.

Menurut Arinal, dia juga sudah memerintahkan Sekdaprov untuk segera menunjuk Pelaksana tugas (Plt) agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemprov Lampung sebagai tersangka pengadaan bantuan benih jagung, yaitu Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto (yang saat kejadian menjabat kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura), dan Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Imama, serta satu rekanan proyek Herlin Retnowati.

Dalam keterangan pers Kejati pada 25 Maret 2021 lalu dijelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dengan sumber awal dari LHP BPK terhadap kegiatan pemeriksaan Kementrian Pertanian (Kementan) pada program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia.

Provinsi Lampung sendiri, mendapatkan alokasi anggaran untuk pemgadaan bantuan bemih jagung sekitar Rp 140 miliar.

Berdasarkan juknis dari Kementan, anggaran harus dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60% dari nilai anggaran, dan benih varietas hibrida Balitbangda sebanyak 40%.

PPK kemudian menunjuk PT DAPI sebagai distributor yang ditunjuk PT ESA untuk Lampung. Namun, BPK menemukan ada indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar (kedaluarsa) dan benih tidak bersertifikast senilai Rp 8 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tags: edi yanto mengundurkan diri dari asisten IIKorupsi pengadaan benih jagungProvinsi Lampungtersangka korupsi edi yanto
Previous Post

Gubernur Arinal Lantik Elvira Umihani sebagai Kadisperindag Bersama 67 Pejabat Fungsional

Next Post

SMPN 4 Solok Selatan Gelar US Online Menggunakan E-xam Caraka

Next Post
SMPN 4 Solok Selatan Gelar US Online Menggunakan E-xam Caraka

SMPN 4 Solok Selatan Gelar US Online Menggunakan E-xam Caraka

Stabilisasi Ekonomi, PTPN VII Perpanjang Kerjasama dengan Kejati

Stabilisasi Ekonomi, PTPN VII Perpanjang Kerjasama dengan Kejati

Komisi I DPRD Lampung Bedah Konsep Desa Cerdas Berbasis Digital

Komisi I DPRD Lampung Bedah Konsep Desa Cerdas Berbasis Digital

Gubernur Arinal Hadiri Deklarasi Pencanangan Zona Integritas  Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi

Gubernur Arinal Hadiri Deklarasi Pencanangan Zona Integritas  Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi

Dalduk KB dan BKKBN Lampung Beri Bantuan Kepada Kelompok Usaha di Desa Buring

Dalduk KB dan BKKBN Lampung Beri Bantuan Kepada Kelompok Usaha di Desa Buring

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist