PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Setelah gerai Bakso Sony Jalan Wolter Mongonsidi Telukbetung ditutup karena masalah pajak, hari ini, Selasa (15/6/2021), lima gerai Bakso Sony lainnya ikut ditutup dan disegel sementara oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M Umar bersama Sekretaris Kota Bandar Lampung Tole Dailami didampingi jajaran dan aparat penegak hukum melakukan penyegelan dan penutupan sementara di tujuh gerai bakso, yaitu Gerai Bakso Lapangan Tembak di Mal Cental Plaza, Gerai Bakso Ngalam di Mal Kartini, serta lima Gerai Bakso Sony yaitu di jalan ZA Pagar Alam (dekat UBL), Sultan Agung, Endro Suratmin Sukarame, Ratu Dibalau Tanjung Senang, dan Bakso Sony di Jalan Pangeran Antasari.
Setiap memasuki gerai yang akan ditutup, M Umar menjelaskan kepada karyawan bahwa gerai akan ditutup hari ini karena ada masalah pajak.
“Bakso Sony tidak menggunakan tapping box, pusatnya kan sudah ditutup ya, beberapa (gerai bakso Sony) juga kami tutup, hari ini, ini juga saya tutup, mohon maaf ya,” ujar M Umar saat menjelaskan ke karyawan Bakso Sony di Jalan Endro Suratmin Sukarame, Bandar Lampung.
“Baik Pak, ini saya boleh menghubungi atasan saya dulu,” ujar salah satu karyawan bakso Sony.
“Silahkan kontak aja Pak Sony nya ya, sudah tahu dia, tapi tempat ini sekarang juga kami tutup,” kata M Umar.
Beberapa petugas kemudian meminta konsumen untuk menyelesaikan pembayaran di kasir dan keluar dari gerai bakso Sony. Setelah semua konsumen keluar, petugas satpol PP menutup rolling door dan menyegel tempat usaha tersebut.
M Umar menjelaskan, hari ini, Tim Terpadu Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penegakkan hukum kepada tujuh gerai bakso, lima diantaranya merupakan gerai bakso Sony.
“Kesalahannya tidak menggunakan tapping box secara maksimal, ini bertentangan dengan Peraturan Daerah No 6 2018 dan Perwali No 43 tahun 2018,” ujar M Umar.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penertiban. Jika pemilik usaha segera menyelesaikan masalah pajak dan mengikuti peraturan sesuai Perda yang berlaku, maka tempat usahanya bisa kembali dibuka.
“Penutupan sementara tujuh tempat usaha ini merupakan tindaklanjut dari Perwali, kemudian rekomendasi dari BPK dan KPK sehingga tim terpadu turun melakukan penindakan,” tegas M Umar.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah sejak 2014 menyosialisasikan tentang penggunaan tapping box, pada 2018 dan 2019 juga sudah dilakukan langkah persuasif kepada para pengusaha.
“Persuasifnya menurut saya sudah cukup, oleh karena itu pemerintah melakukan penegakkan hukum,” ujarnya.
Penindakan ini sekaligus dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk ikut melakukan koreksi dan mengawasi kepatuhan pemilik usaha terhadap pajak.
“Gimana caranya? setiap selesai makan, cek pembayaran yang diterima apakah masuk tapping box atau tidak, kalau tidak, sampaikan saya mau bayar tapi masukkan tapping box, jadi membantu pemerintah melakukan pengawasan,” kata M Umar.
“Kenapa? Karena, kalau pendapatan daerah semakin banyak, pembangunan semakin maju juga,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang nasib belasan gerai bakso Sony lainnya, M Umar mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada pemilik bakso Sony untuk segera menyelesaikan masalah pajak, dan memasang tapping box sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, penutupan tempat usaha ini dilakukan sampai batas wakru yang tidak ditentukan.
“Ini kan penegakkan Perda, sepanjang ada yang melanggar Perda itu, tetap kita lakukan tindakan,” ujarnya.
Tole Dailami menjelaskan pungutan pajak tersebut merupakan hak masyarakat dan hak Pemda karena masyarakat menitipkan uangnya sebesar 10% untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pungutan yang dilakukan oleh pengusaha.
“Jika masih tidak mengindahkan, nanti akan dilakukan penegakkan hukum sesuai tahapan yang diatur dalam Perda, semua yang kita lakukan ini sesuai dengan ketentuan dan protap,” katanya.
Sementara itu, pengelola Bakso Lapangan Tembak, Martin mengatakan pihaknya sudah memproses pembayaran pajak usaha mereka.
“Sudah diproses sebenarnya, cuma keterlambatan data aja, kami sebagai wajib pajak memang harus melunaskan itu, cuma proses administrasi aja yang belum kami selesaikan,” kata Martin.
Menurut dia, pihaknya bukan menunggak pembayaran pajak, tapi keterlambatan bayaran pajak.
“Pasti akan kami selesaikan, untuk adminitrasinya sudah kami laporkan, memang kita harus kerjasama dengan pihak terkait,” pungkasnya.
Sedangkan, karyawan bakso Sony tidak ada yang bersedia diwawancara, dan pemiliknya belum bisa dimintai keterangan.
Recent Comments