PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandarlampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandarlampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah.
Perda rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD )kota Bandar Lampung tahun 2021-2026 itu disahkan dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II di ruang rapat dprd kota bandar lampung pada rabu ( 18/08/2021)
Dalam laporanya, juru bicara Pansus DPRD Dedi Yginta menyampaikan menyetujui RPJMD kota Bandar Lampung tahun menjadi perda dan juga menyarankan kepadda Walikota Bandar Llampung Eva Dwiana untuk menjalin komunikasi dengan Pusat maupun Pemerintah Provinsi terutama dlaam penanganan covid -19.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam menyampaikan apresiasi atas pembahasan RPJMD yang tidak begitu lama untuk disepakati bersama.
“Terimakasih atas respon yang begitu cepat dari Dewan terhormat melalui anggota Pansus, selain memenuhi amanah peraturan perundang-undangan, tentunya dilandasi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif demi kemaslahatan masyarakat,” kata Eva Dwiana.
Keberadaan RPJMD, ujar Eva , menjadi pedoman kerja bagi kepala daerah terpilih beserta perangkatnya dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam 5 tahun ke depan.
“Di samping itu, RPJMD akan digunakan sebagai tolok ukur bagi DPRD dalam menilai pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kami,” kata dia.
Sementara untuk penanganan Covid-19 di Kota Bandarlampung, Eva Dwiana menyampaikan pemerintah kota di masa pandemi, rutin menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
“Kalau komunikasi penanganan Covid-19, Bunda kan sudah jalani. Bunda berkali-kali komunikasi dengan pusat seperti Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Mendagri, Menteri PUPR melalui Dirjen,” tutup dia.
Recent Comments