• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tim Jatanras Polda Lampung Ringkus Penjambret HP Mahasiswi

by portall news
November 26, 2021
in Headline, Hukum & Kriminal
Tim Jatanras Polda Lampung Ringkus Penjambret HP Mahasiswi
440
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) — Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (curas).

Terduga pelaku berinisial IK bin AS (21) warga Mesuji Provinsi Lampung ini ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Bandar Lampung pada Selasa 23 November 2021.

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, warga Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas (Jambret) terhadap korban ME (mahasiswi) di jalan Diponegoro Teluk Betung Utara, Bandar Lampung pada Jumat, 19 November 2021 lalu.

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

“Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/2603/XI/2021/LPG/RESTA BALAM tanggal 19 November 2021,” katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Kamis (25/11).

Ia menjelaskan, IK melakukan perbuatannya pada pukul 21.30 wib, dengan cara memepet sepeda motor korban lalu merampas secara paksa dompet dan handphone yang dipegang korban.

” Pelaku IK ini menjambret karena butuh uang untuk mengganti handphone temannya yang telah dijual untuk mencicil sepeda motornya,” ujarnya.

Turut juga diamankan dalam kasus ini pelaku WA bin AD (20) warga Bekasi Jabar karena yang menyuruh pelaku IK untuk melakukan curas (jambret) dan menerima barang hasil kejahatan yang dialakukan pelaku IK berupa 1 unit handphone merk Vivo warna rose gold dan dompet milik korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka IK bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara sedangkan tersangka WA dijerat dengan pasal 365 KUHPidana jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Previous Post

Gubernur Arinal Buka Rakernis Bidang Organisasi PMI Tahun 2021

Next Post

Pemkot Bersama PT Pelindo Tanam 2000 Bibit Pohon Alpukat

Next Post
Pemkot Bersama PT Pelindo Tanam 2000 Bibit Pohon Alpukat

Pemkot Bersama PT Pelindo Tanam 2000 Bibit Pohon Alpukat

Gubernur Arinal Ikuti Acara Penyerahan DIPA dan TKDD Tahun 2022 secara Virtual oleh Presiden Joko Widodo

Gubernur Arinal Ikuti Acara Penyerahan DIPA dan TKDD Tahun 2022 secara Virtual oleh Presiden Joko Widodo

Kagama Bantu Pengolahan Sampah Bandar Lampung, Antisipasi Ledakan Gas Metana

Kagama Bantu Pengolahan Sampah Bandar Lampung, Antisipasi Ledakan Gas Metana

Walikota Eva Ingatkan ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Kota Saat Nataru

Walikota Eva Ingatkan ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Kota Saat Nataru

Pemkot Bandar Lampung Akan Suntik Vaksin Para Penggendara yang Melintas di Lampu Merah

Pemkot Bandar Lampung Akan Suntik Vaksin Para Penggendara yang Melintas di Lampu Merah

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist