• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, July 5, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Walikota Eva Ingatkan ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Kota Saat Nataru

by portall news
November 30, 2021
in Bandar Lampung, Headline, News
Walikota Eva Ingatkan ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Kota Saat Nataru

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

245
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengingatkan kepada seluruh ASN/PNS Kota Bandar Lampung dilarang cuti dan bepergian ke luar kota selama Natal Tahun Baru 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022 (Nataru). Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Menurut Eva, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menerbitkan surat edaran pelarangan cuti dan bepergian ke luar kota bagi ASN mulai tanggal 20 Desember 2021 nanti hingga 2 Januari 2022.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

“Ada pengecualian bagi ASN jika untuk berobat dan tugas dinas itu diperbolehkan, untuk alasan lain tidak boleh,” ujar Eva Dwiana usai penyerahan penghargaan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Bandar Lampung, di Kantor Kejari Bandar Lampung, Senin (29/11/2021).

Sebelumnya, dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, menpan.go.id, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. (MG-3/R-1)

Tags: Asn bandar lampung dilarang ke luar kotaAsn di larang ke luar kota saat natarularangan asn ke luar kotanatal dan tahun baruNataru 2021-2022pencegahan covid-19
Previous Post

Kagama Bantu Pengolahan Sampah Bandar Lampung, Antisipasi Ledakan Gas Metana

Next Post

Pemkot Bandar Lampung Akan Suntik Vaksin Para Penggendara yang Melintas di Lampu Merah

Next Post
Pemkot Bandar Lampung Akan Suntik Vaksin Para Penggendara yang Melintas di Lampu Merah

Pemkot Bandar Lampung Akan Suntik Vaksin Para Penggendara yang Melintas di Lampu Merah

Jurnalis Lampung Tuntut Terdakwa Pengeroyok Wartawan Tempo Nurhadi Dihukum Setimpal

Jurnalis Lampung Tuntut Terdakwa Pengeroyok Wartawan Tempo Nurhadi Dihukum Setimpal

Pengelola Jurnal Ilmu Komunikasi Siap Hadapi Perubahan Kebijakan Akreditasi Jurnal

Pengelola Jurnal Ilmu Komunikasi Siap Hadapi Perubahan Kebijakan Akreditasi Jurnal

Dua Perenang Rafflesia Swimming Club Raih Tujuh Medali Emas di Kejuaraan Renang Riau Open

Dua Perenang Rafflesia Swimming Club Raih Tujuh Medali Emas di Kejuaraan Renang Riau Open

Inovasi PLTS ITERA Raih Penghargaan Khusus BMN Awards 2021

Inovasi PLTS ITERA Raih Penghargaan Khusus BMN Awards 2021

No Result
View All Result

Recent Posts

  • PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter
  • KSPM UM Metro Gelar Sekolah Pasar Modal : Bekali Mahasiswa Jadi Investor Sejak Dini
  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist