PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Direktur Eksekutif LAdA DAMAR Provinsi Lampung, Sely Fitriani menyatakan, berdasarkan catatan LAdA DAMAR selama Januari-Desember 2021, terdapat 239 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
“Data ini kami kumpulkan berdasarkan hotline pengaduan dan pemantauan melalui media cetak lokal Lampung,” tulis Sely melalui siaran pers tertulis Refleksi Awal Tahun 2022 LadA DAMAR, Senin (3/1/2022).
Dari jumlah tersebut, lanjut Sely, kasus kekerasan seksual merupakan kasus tertinggi, yakni 179 kasus. Secara terinci, kasus kekerasan seksual terjadi di ranah Privat sebanyak 7 kasus perkosaan, 34 kasus pencabulan, 2 KBGO.
Sedangkan, di ranah Publik terjadi 20 kasus perkosaan, 93 kasus pencabulan, 5 kasus kekerasan berbasis gender online, 1 kasus ekshibisonis, 17 kasus perdagangan perempuan pekerja migran Indonesia dan anak untuk tujuan eksploitasi seksual.
Bentuk kekerasan yang terbanyak kedua adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni 35 kasus, dilanjutkan 9 kasus pembunuhan, 5 penganiayaan, dan 5 perampokan.
“Dari angka tersebut, menunjukkan bahwa di Lampung setiap bulan terjadi 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, atau setiap minggu terjadi lebih dari 5 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Sely.
Berdasarkan kategori usia korban, ujarnya, 170 kasus berusia anak (kurang dari 18 tahun). Menurut Sely, anak rentan mengalami kekerasan karena dianggap sebagai pihak yang tidak berani melakukan serangan atau perlawanan ketika mengalami kekerasan. Anak juga belum memiliki nalar yang cukup atas peristiwa yang terjadi.
“Kerentanan terhadap anak, juga sering kali terjadi karena orang tua yang kurang waspada terhadap lingkungan sosialnya, dan adanya pembiaran ketika terjadi perubahan pada prilaku anak-anaknya,” urainya.
Untuk kategori usia pelaku, papar Sely, berbanding terbalik dengan korban. Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya 25 pelaku yang tergolong usia anak, selebihnya 208 pelaku berusia di atas 18 tahun atau usia dewasa. Angka Ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung dilakukan oleh laki-laki dewasa.
“Pelaku kekerasan seksual didominasi orang terdekat, seperti tetangga, ayah kandung, ayah angkat, kakak kandung, kakak angkat, guru, guru ngaji, pacar, teman, dan majikan,” katanya.
Lebih lanjut, Sely memaparkan, berdasarkan wilayah kejadian, kasus kekerasan tertinggi di Kota Bandar Lampung sebanyak 47 kasus, kemudian secara berurutan Lampung Timur 34 kasus, Tulang Bawang 21 kasus, Lampung Tengah 20 kasus, Tanggamus 17 kasus, Lampung Utara 16 kasus.
Lalu, Lampung Selatan dan Way Kanan masing-masing 15 kasus, Pesawaran 11 kasus dan Pringsewu 7 kasus, Mesuji 5 kasus, Lampung Barat dan Metro masing-masing 2 kasus, di luar wilayah Lampung (Palembang, Riau, Pangkal Pinang, dan Malaysia) 10 kasus, tidak diketahui 17 kasus.
Menurut Sely, Bandar Lampung menjadi wilayah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena masyarakatnya lebih terbuka dan berani mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi disekitarnya atau yang menimpa dirinya. Juga tersedia sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan penjangkauan kasus dibanding daerah lain.
Untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Sely menyarankan semua pihak memberikan perhatian dan perlindungan kepada perempuan dan anak yang rentan akan kasus kekerasan. Baik, dari keluarga melalui edukasi seksual sejak dini kepada anak, hingga masyarakat agar pro aktif mencegah tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.
Sementara, dari sisi pemerintah, Sely mendorong pemerintah untuk proaktif membuat dan mendorong legislatif menciptakan regulasi yang berpihak pada korban kekerasan seksual. Diantaranya urgensi pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melindungi korban, serta pemerintah daerah harus memastikan Perda-Perda dan kebijakan lainnya yang terkait dengan persoalan anak-anak dan perempuan diimplementasikan dengan baik. (R-1)
Recent Comments