PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung meminta Penyelenggaraan bazar atau pasar murah, serta kegiatan yang menyebabkan kerumunan, harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, hal itu ditujukan bagi para pelaku usaha distributor, toko modern, mall, swalayan, ritel, pelaksana kegiatan bazar dan sejenisnya, termasuk instansi pemerintah, swasta, BUMN dan BUMD.
“Kami mengimbau kepada saudara pimpinan perusahaan atau pelaksana kegiatan, bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang mengundang orang banyak atau kerumunan, agar berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung,” ujar Nurizki, saat menghadiri pelaksanaan vaksinasi booster bacth I bagi dosen dan mahasiswa Universitas Lampung (Unila), di aula Fakultas Pertanian , Minggu (20/2/2022).
Menurut Ahmad Nurizki, kebijakan tersebut dilakukan mengingat kota Bandar Lampung saat ini masuk dalam PPKM Level-3 di Provinsi Lampung.
Apalagi, setiap jegiatan bazar atau pasar murah menimbulkan kerumunan.
“Seperti di Sukamenanti dan Indogrosir itu kan ada jual murah minyak goreng, masyarakat berbondong-bondong kesana, menimbukan kerumunan. Untuk itu, saya mohon, setiap kegiatan yang menimbulkan kerumuanan harus lapor dulu ke satgas. Jadi kita bisa mengatur bagaimana kegiatan itu tidak menimbulkan kerumunan,” ujar Nurizki.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kebijakan tersebut karena kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah yang paling utama saat ini. (R-1)
Portal LNews TV
Recent Comments