PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) – Pemerintah kota Bandar Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI terkait pelayanan public.
Pemkot Bandar Lampung menerima penghargaan tersebut dengan kategori pelayanan prima tahun 2021 Predikat A .
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan secara langsung kepada Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, di Intercontinental Jakarta Pondok Indah Hotel ,Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Mentri Kemenpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, secara reformasi birokrasi bukan merupakan program Kemenpan rb tetapi salah satu dari visi misi dari presiden Joko Widodo.
Menurutnya, birokrasi di negara manapun.
Apabila birokrasi gagal, pasti akan mendapatkan penilaian dari masyarakat bahwa pemerintah pusat hingga daerah itu gagal.
“Maka reformasi, memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek, cepat dan berani mengambil keputusan, serta mempercepat perizinan dan pelayanan publik,” ungkapnya dalam sambutan.
Menurut Tjahjo Kumolo , hambatan perizinan dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah, termasuk bagaimana melayani masyarakat itu dengan cepat.
“Maka setiap tahun kita melakukan evaluasi seluruh kementrian lembaga, insyallah pada akhir 2024 nanti 514 kabupaten kota 34 provinsi, TNI Polri membuat inovasi mempercepat pelayanan publik dengan cepat,” kata dia.
Untuk diketahui , pada tahun 2021, Kemenpan RB telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga.
Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP. Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Recent Comments