Akademisi Unila Nilai Pilkada Tidak Langsung Berpotensi Putus Rantai Politik Uang

PORTALLNEWS.ID ( Bandar lampung ) — Sejumlah akademisi Universitas Lampung (Unila) menyoroti sisi positif wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui mekanisme perwakilan di DPRD atau pilkada tidak langsung. Mereka menilai, model pemilihan langsung yang telah berjalan lebih dari dua dekade justru melahirkan persoalan berulang yang sulit diputus, terutama praktik politik uang dan tingginya biaya politik.

Pakar komunikasi politik dan pemilu Unila, Robi Cahyadi Kurniawan, mengatakan pemilihan langsung memang pernah menjadi koreksi atas praktik demokrasi di masa lalu. Namun dalam perkembangannya, sistem tersebut justru memunculkan masalah struktural yang kini telah menjadi pola.

“Selama 20 tahun, pemilihan langsung memiliki kelemahan serius, mulai dari maraknya politik uang, korupsi yang merajalela, inkonsistensi kebijakan publik yang tidak berorientasi pada rakyat, hingga pemborosan anggaran,” ujar Robi dalam diskusi bertajuk “Pilkada Tidak Langsung: Menata Ulang Demokrasi dan Memutus Rantai Politik Uang” di Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026).

Menurut Robi, keterlibatan massa pemilih dalam jumlah besar pada pilkada langsung justru memperluas ruang transaksi politik. Kontestasi elektoral berubah menjadi arena tawar-menawar terbuka, sehingga biaya politik semakin tidak terkendali dan mendorong perilaku “balik modal” kepala daerah terpilih.

Ia menilai pilkada tidak langsung berpotensi mempersempit ruang praktik politik uang di tingkat akar rumput sekaligus menekan insentif korupsi. Namun demikian, perubahan sistem tersebut harus diiringi dengan penguatan mekanisme pengawasan.

“Publik sudah terbiasa pada setiap pemilihan mendapatkan iming-iming uang. Jadi yang harus dibenahi bukan hanya sistemnya, tetapi juga celah-celah yang memungkinkan praktik itu terus berulang,” tegasnya.

Selain politik uang, Robi juga menyoroti besarnya biaya penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, biaya tinggi tidak hanya ditanggung calon, tetapi juga berasal dari desain penyelenggaraan pemilihan. “Sekitar 70 persen biaya pemilihan langsung berasal dari biaya penyelenggara. Itu yang paling mahal,” ujarnya.

Robi mengusulkan agar pilkada tidak langsung diterapkan secara bertahap, dimulai dari pemilihan gubernur. Alasannya, gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat sehingga sinkronisasi program pusat dan daerah akan lebih mudah dijaga.

“Untuk menjaga agar psikologis publik tidak terlalu terguncang, pemilihan tidak langsung sebaiknya dimulai dari pemilihan gubernur terlebih dahulu,” kata Robi.

Sementara itu, pakar komunikasi Unila Ahmad Rudy Fardiyan menilai anggapan bahwa pilkada tidak langsung “menyunat” demokrasi muncul karena demokrasi selama ini dipersepsikan sebatas hak memilih secara langsung. Padahal, partisipasi publik juga dapat diwujudkan melalui pengawasan yang aktif dan berkelanjutan.

“Kalau kita tidak memilih langsung, lantas kita bisa apa? Minimal yang bisa dilakukan masyarakat adalah pengawasan,” ujar Rudy.

Ia mengingatkan, jika kewenangan memilih kepala daerah dialihkan ke DPRD, maka tuntutan akuntabilitas harus ikut berpindah. Transparansi DPRD dan partai politik menjadi syarat mutlak agar pilkada tidak langsung tidak berubah menjadi transaksi elite tertutup.

“Kalau DPRD mengambil amanah itu, mereka harus siap dengan konsekuensinya dan membuka saluran komunikasi dengan rakyat,” tegasnya.

Dari perspektif sosial, sosiolog Unila Aziz Amriwan menilai pilkada tidak langsung berpotensi mengembalikan peran partai politik ke fungsi dasarnya sebagai institusi kaderisasi dan perwakilan masyarakat.

“Optimismenya, partai politik bisa dikembalikan ke ruhnya sebagai institusi politik, bukan seperti perusahaan. Selama ini partai sering tidak mengkader, hanya ‘mencomot’ figur populer,” ujarnya.

Menurut Aziz, jika peran partai diperkuat, partai akan terdorong menyiapkan kader yang berideologi, loyal, dan memiliki komitmen jangka panjang, bukan sekadar figur instan. Selain itu, mekanisme ini dinilai membuat akuntabilitas lebih jelas.

“Jika eksekutif gagal menjalankan tugasnya, masyarakat bisa menuntut DPRD karena DPRD yang memilih. Akuntabilitasnya menjadi lebih terang,” pungkas Aziz.