Bandar Lampung Tetapkan UMK 2026 Rp3,49 Juta

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) -. Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.491.889, menjadikannya UMK tertinggi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan UMK Bandar Lampung Tahun 2026, yang didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.

Dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp3.305.367, UMK Bandar Lampung 2026 mengalami kenaikan lebih dari 5 persen. Penetapan ini dilakukan pada 23 Desember 2025, setelah melalui proses perhitungan dan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyambut positif kenaikan UMK tersebut. Menurutnya, peningkatan upah ini menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja di Bandar Lampung.

“Alhamdulillah, UMK Bandar Lampung naik lebih dari 5 persen. Ini tentu menjadi kabar baik bagi para buruh. Dengan nilai Rp3,4 juta, UMK Bandar Lampung menjadi yang tertinggi se-kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” ujar Eva Dwiana saat memipin apel pengawasan pelaksanaan tahun baru di halaman kantor  pemkot Bandar Lampung , Rabu (31/12/2025).

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga  menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan tenaga kerja sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam menerapkan kebijakan pengupahan.

“Kesejahteraan tenaga kerja di Bandar Lampung ini sangat bergantung pada perusahaannya. Kalau perusahaan bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, insyaallah semuanya akan berjalan baik dan berdampak positif bagi kemajuan Bandar Lampung,” tambahnya.

Eva Dwiana berharap sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat terus terjaga sehingga iklim usaha tetap kondusif, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan tenaga kerja di Kota Bandar Lampung.

Keputusan UMK Bandar Lampung Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah memastikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kota Bandar Lampung,” pungkas Eva Dwiana.