Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, Jamaah Lunas Tunda 2020 Tidak Kena Biaya Tambahan

Foto jamaah haji Bandar Lampung tahun 2022.

PORTALLNEWS.ID (Jakarta) – Kementrian Agama dan Komisi III DPR RI resmi menyepakati total biaya penyelenggaraan haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jamaah. Dari angka tersebut, calon jamaah haji dibebankan biaya Rp49.812.700 atau sekitar 55,3% dari BPIH. Sedangkan sisanya Rp40.237.937 atau sekitar 44,7% ditanggung oleh dana nilai manfaat haji.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja antara komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jamaah haji reguler per jamaah Rp90.050.637. Jumlah ini dua komponen, yakni Bipih rata-rata per jamaah Rp49.812.700, dan penggunaan nilai manfaat Rp40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Yaqut seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

Keputusan biaya haji Rp49,8 juta ini mengalami kenaikan dibandingkan biaya haji tahun lalu di angka Rp39,8 juta. Namun, lebih rendah dari usulan pemerintah Rp69,2 juta per jamaah.

Panja Komisi III DPR dan Panja pemerintah juga menyepakati biaya haji yang ditanggung jamaah atau dikenal dengan Bipih dibagi beberapa kelompok atau kluster dengan pertimbangan aspek keadilan untuk seluruh calon jamaah.

Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan 2023 ini tidak dibebankan biaya tambahan atau pelunasan lagi.

Jamaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan 2023 ini dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp9,4 juta.

Sedangkan, jamaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jamaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Dalam rapat juga disepakati jumlah masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi selama 40 hari, jumlah makan 18 kali di Medinah, dan 44 kali di Mekkah, termasuk empat kali makan pada dua hari menjelang Armuzna.

Total kuota haji 2023 adalah 221.000 orang jamaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Sementara untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.  (R-1)