• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dianggap Melakukan Pembelaan, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penganiayaan

by portall news
February 3, 2023
in Headline, Hukum & Kriminal, Tulang Bawang
Dianggap Melakukan Pembelaan, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penganiayaan
203
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Tulangbawang ) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang dipimpin Ita Deni Setiawatiy memvonis bebas  Sabirin warga Tulang Bawang Barat ,Kamis (2/2/2023 ) pada perkara tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan pihak security PT HIM, belum lama ini.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala Ita Denie Setiyawaty,  menyatakan jika terdakwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf.

“Melepaskan Terdakwa Birin alias Sabirin bin Rusdi oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berkerah warna biru tua, pada bagian depan baju disebelah dada kanan bertuliskan “TURN BACK CRIME” dan bagian belakang bertuliskan “SECURITY”,” ujar Hakim.

Baca Juga

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara. Bahwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yakni melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) yang merupakan Alasan Pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

“Memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terdakwa Birin alias Sabirin terbukti melakukan penganiayaan kepada saksi korban yang menyebabkan saksi korban mengalami luka pada bagian hidung,” Jelas Ita Denie Setiyady, saat ,membacakan putusan.

Meski demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembalaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

“Hal ini didasarkan karena adanya perbuataan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan kepada diri Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa mengalami kegoncangan jiwa yang hebat, oleh karenanya perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin dimaafkan menurut hukum,” ucap Hakim.

Terpisah, Tim Penasehat Hukum Terdakwa  , Dede Setiawan didampingi Bambang Irawan, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala.

“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, sehingga kemudian mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” terang Dede Setiawan.

Ia menambahkan, merujuk pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi ade charge yang dihadirkan oleh Terdakwa, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dimana satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka didapatkan fakta hukum yang membuktikan bahwa Terdakwa Birin alias Sabirin tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan batin jahat berupa kesengajaan (dolus) untuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban.

“Melainkan perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin yang mengayun-ayunkan senjata tajam kepada siapapun yang berada didekatnya secara tidak teratur atau asal-asalan dari atas kebawah sebanyak 3 (tiga) kali sambil sempoyongan karena Terdakwa sudah hilang kesadaran, perbuatan terdakwa terjadi sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) untuk diri sendiri,” sambungnya.

Selain itu, “Dimana hal tersebut disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan pada saat itu kepada diri Terdakwa. Oleh karenanya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka ditemukanlah alasan pengahapus pidana (strafuitsluitingsgrond) yaitu alasan Pemaaf (schulduitsluitingsgrond), sebagaimana kemudian diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana, sehingga Terdakwa Birin alias Sabirin tidak dapat dicela (menurut hukum) atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, meskipun perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum,” tandas advokat muda Sai Bumi Ruwa Jurai ini.

Pada persidangan sebelumnya , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, terhadap terdakwa Birin alias Sabirin.

Previous Post

Gubernur Arinal Djunaidi Terima Penghargaan Abdi Ekonomi Desa

Next Post

DPW PKB Lampung Gelar Sarasehan Kebangsaan Satu Abad NU

Next Post
DPW PKB Lampung Gelar Sarasehan Kebangsaan Satu Abad NU

DPW PKB Lampung Gelar Sarasehan Kebangsaan Satu Abad NU

Rektor Unila Serahkan SK Guru Besar, Dosen, dan Tendik

Rektor Unila Serahkan SK Guru Besar, Dosen, dan Tendik

Walikota Eva Dwiana Buka FGD Koperasi Se-Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Buka FGD Koperasi Se-Bandar Lampung

Kadis Pertanian Kota Bandar Lampung Ajak Warga Lakukan “Urban Farming” Guna Jaga Ketahanan Pangan

Kadis Pertanian Kota Bandar Lampung Ajak Warga Lakukan “Urban Farming” Guna Jaga Ketahanan Pangan

Walikota Eva Dwiana: Program Gemapatas Bisa Menjadi Solusi Permasalahan Agraria Termasuk Mafia Tanah

Walikota Eva Dwiana: Program Gemapatas Bisa Menjadi Solusi Permasalahan Agraria Termasuk Mafia Tanah

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!
  • Secangkir Kopi Dini Hari
  • Jalan Teuku Cik Ditiro Bandar Lampung Segera Dicor Beton

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist