Diskon Pajak Kendaraan Digulirkan, Lampung Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Program yang berlangsung hingga Agustus 2026 ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Peluncuran program dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026). Selain meresmikan program, Jihan juga meninjau langsung sejumlah layanan Samsat guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama masa pelaksanaan.

Menurut Jihan, kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat memenuhi kewajibannya.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan kesadaran pajak kendaraan bermotor. Program ini juga membantu pemerintah dalam memperbarui data kendaraan yang aktif di Lampung,” ujarnya.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian dari nilai pajak sebagai pengganti tunggakan. Selain itu, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan dan membebaskan pajak progresif selama program berlangsung.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi wajib pajak yang disiplin membayar pajak setiap tahun. Berbagai potongan pajak disiapkan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang selama ini tertib memenuhi kewajibannya.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama maupun mutasi kendaraan. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan validitas data kendaraan sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Jihan menegaskan, program tahun ini berbeda dari kebijakan pemutihan sebelumnya karena tidak hanya menguntungkan penunggak pajak, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini patuh.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan daerah, terutama pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi salah satu prioritas utama Provinsi Lampung.

“Semakin tinggi partisipasi masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan daerah dalam mempercepat pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” katanya.

Program keringanan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 1 Juni hingga akhir Agustus 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan pembayaran yang tersedia, baik melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Desa, maupun layanan digital yang telah disediakan pemerintah.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Lampung.