PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional bertajuk “UU ITE dan Kehadiran Media Baru” pada Selasa (28/10/2025). Acara ini akan membedah secara mendalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sekaligus membahas dinamika media baru seperti podcast dan YouTube.
Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelaku media digital agar tidak terjerat pasal-pasal UU ITE.
“Teman-teman media baru harus memahami aturan main dalam UU ITE yang baru. Jangan sampai terperosok karena ketidaktahuan. Mari kita pelajari bersama,” ujar Firdaus, Senin (27/10/2025).
Diskusi akan diikuti oleh pengurus SMSI dari pusat hingga daerah, berlangsung secara hybrid di kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat. Moderator kegiatan adalah Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.
Empat narasumber akan hadir, yakni:
- Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI sekaligus Dewan Pembina SMSI.
- Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik.
- Dahlan Dahi, CEO Tribun Network dan Anggota Dewan Pers, yang kini menjabat Ketua Komisi Digital Dewan Pers.
- Rudi S. Kamri, konten kreator dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV, yang dikenal dengan pembahasan isu politik dan pemerintahan.
Firdaus menegaskan, kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara regulator, akademisi, dan pelaku media digital untuk membangun ekosistem media siber yang sehat, kreatif, dan taat hukum di era digital.
