PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Komsi III DPRD Kota Bandar Lampung, melakukan hearing rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) setempat, untuk membahas kewajiban Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi seluruh gedung bertingkat, Kamis (26/08/2021)
Dalam kesempatan itu, DPRD menyoroti akan minimnya gedung bertingkat yang sudah memiliki SLF. Pasalnya, sejak peraturan tersebut diundangkan dari 2014 baru sekitar 40 gedung di kota ini yang sudah memiliki SLF. “SLF ini fungsinya bagus, untuk mengetahui gedung layal atau tidak dan gedung memang sebaiknya memiliki dokumen perijinan yang lengkap. Dengan demikian, kelayakan bangunan juga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sesuai dengan fungsinya.
Dengan adanya SLF, suatu gedung juga akan mampu memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka yang berada di dalam gedung,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, usai hearing.
Sertifikat Layak Fungsi (SLF), sambung Politisi Golkar ini, setiap gedung bertingkat diwajibkan memiliki SLF apalagi bangunan baru. “Karena dalam aturannya sejak perda sudah ada dan diundangkan, masyarakat dianggap sudah tahu dan aturan sudah berlaku. Di Kota Bandar Lampung turunan dari Undang-Undang SLF ini kita sudah ada yakni perda Bangunan dan Gedung No. 7 tahun 2014. Sudah lama dan ini memang saya nilai kurang sosialisasi, karena Disperkim bilang baru sekitar 40 bangunan sudah ada SLF,” ungkapnya.
Karena itu, sambung Yuhadi, pihaknya mengharapkan agar instansi terkait lebih melakukan sosialisasi dan pemahaman ke masyarakat akan pentingnya SLF tersebut. “Memang sanksi secara pidana tidak ada, tapi ada sanksi administrasi, bisa tidak diterbitkan IMB apabila tidak memiliki SLF,” jelasnya.
Disinggung, bagaimana dengan bangunan yang susah berdiri sebelum ada aturan perda Bangunan dan gedung tersebut ? “Kalau kesadaran gedung bertingkat harus ada SLF, tapi kalau nggak dasar juga tidak ada sanksi pidana, kalau ada kepentingan administrasi di bank semacam agunan pasti diminta sebagai persyaratan. SLF ini berlaku untuk semua gedung bertingkat, termasuk gedung pemerintah dan sekolah,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Efendi menjelaskan, untuk penerapan SLF masih perlu sosialisasi, apalagi kedepan ada pemberlakuan Perizinan Online Terpadu dengan Online Single Submission (OSS) pada perizinan. “Makanya SLF ini kita perlu ada sosialisasi kembali ke masyarakat. Apalagi kedepan mulai berlaku OSS di Perizinan akan jadi salah satu persyaratan dalam kepengurusan izin-izin,” kata dia.
Kalau ditanya, sambung dia, kapan berlakunya, sudah pasti sejak diundangkan Undang -Undang Cipta Kerja. “Ketika UU Cipta Kerja berlaku, sudah harus dijakankan, perda kita sudah ada, namun hal ini pemohon yang mengajukan, akan jadi syarat mutlak ketika OSS diberlakukan,” paparnya.
Diperkirakan, tambah Yustam Efendi, jika sosialisasi sudah dilakukan maka di 2022 sudah bisa diterapkan retribusi. Dan saat ini masih menunggu juklan-juknis dari Kementerian yang bersangkutan. “Kalau gedung yang sudah dibangun menyesuaikan dan kita akan teruskan dengan aturan walikota. Yang jelas seluruh bangunan bertingkat dan untuk kepentingan umum/publik seperti swalayan, rumah sakit, hotel gedung serba guna dan lainnya, wajib ada SLF,” pungkasnya.
Recent Comments