PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Tim penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
Dua rumah yang digeledah adalah rumah di Jalan Sultan Haji 1, Kecamatan Kedaton dan rumah mewah di Jalan Komarudin, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pantuan jurnalis portallnews.id, tim KPK memulai penggeledahan sekitar pukul 09.30 pagi, Rabu (24/8/2022).
Penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam, KPK mengamankan satu koper besar dari rumah di Wayhalim. Sementara di rumah mewah Rajabasa, KPK mengamankan tiga koper berkas, laptop, dan beberapa dokumen kwitansi. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai yang dimasukkan ke dalam satu kantong plastik besar.
Lurah Rajabasa Jaya yang ikut mendampingi proses penggeledahan, Sumarno, mengatakan tim KPK mengamankan uang tunai dari kamar Karomani, sedangkan laptop dan kwitansi dari ruang kerja Karomani yang ada dalam rumah tersebut.
Ketua RT 07, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Harsuludin juga ikut mendampingi proses penggeledahan oleh tim KPK. Dia menjelaskan uang yang disita KPK berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Saya nggak tahu jumlahnya, tapi banyak, ada di dalam plastik,” katanya.
Menurutnya, uang tersebut dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam dan satu plastik besar. Uang tersebut berupa pecahan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik KPK juga menginterogasi istri, anak, serta asisten pribadi (aspri) Karomani.
Kuasa hukum Karomani, Sukarmin, membenarkan komisi antirasuah tersebut membawa sejumlah uang dari dalam rumah.
“Tapi jumlahnya saya gak tahu, karena masuk juga terlambat,” kata Sukarmin.
Ia menekankan kepada keluarga untuk menghargai proses hukum yang sedang dijalani oleh Karomani.
“Saya menekankan kepada keluarga sabar berdoa jaga kesehatan, proses hukum kami hargai sesuai prosedur,” ujarnya. (R-1)