Gubernur Lampung Dorong Peradi Turun ke Desa, Hadirkan Hukum untuk Semua

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengajak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Pusat Bantuan Hukumnya (PBH) untuk aktif memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan literasi hukum masyarakat hingga ke pelosok desa, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.

Ajakan itu disampaikan Gubernur saat menghadiri pelantikan Pengurus PBH Peradi Bandar Lampung masa bakti 2025–2028 di Balai Keratun, Senin (28/7/2025). Dalam acara tersebut, Korwil Peradi Lampung Sukarmin secara resmi melantik Ali Akbar sebagai Ketua PBH Peradi Bandar Lampung.

“Peradi harus mendorong advokatnya untuk turun langsung ke desa-desa, membela masyarakat kecil,” tegas Gubernur.

Ia menekankan pentingnya membangun persepsi bahwa hukum hadir untuk semua, bukan hanya bagi orang kaya atau berkuasa. “Hukum harus hadir untuk petani, pedagang kecil, janda-janda tua. Itulah wujud keadilan sejati,” tambahnya.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Peradi dan menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung menjalin kemitraan dalam memperluas akses bantuan hukum dan literasi hukum di masyarakat.

Gubernur juga berharap agar PBH Peradi mampu menjadi motor perubahan dalam menegakkan keadilan sosial, tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Hadirlah sebagai pengayom masyarakat, pembela kebenaran, serta penjaga nurani hukum. Tugas ini tidak ringan, namun mulia,” pesan Gubernur kepada pengurus yang baru dilantik.

Sementara itu, Ketua PBH DPN Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan bahwa PBH Peradi memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Jangan pernah anggap remeh perkara pro bono. Lakukan dengan sungguh-sungguh, profesional, dan penuh integritas. Di sanalah letak kebermanfaatan kita bagi rakyat kecil,” ujar Suhendra.

Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menegaskan peran strategis Peradi dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berpihak pada rakyat.