Oleh: Sudjarwo, Guru Besar Universitas Malahayati Lampung
PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Sedang marak di media sosial seorang guru di Sumbawa Barat dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa karena tidak terima anaknya di hukum saat tidak mau shalat berjamaah. Tuntutannya tidak tanggung-tanggung uang tebusan Rp.50.000.000,- harus disiapkan oleh guru. Sementara gaji gurunya karena masih honor hanya Rp 900 ribu per bulan. Akhirnya guru lainnya melakukan unjuk rasa yang melibatkan semua jenjang pendidikan. Anehnya tidak ada dinas pendidikan yang mau menjadi mediator, bahkan terkesan guru berjuang sendiri saat berhadapan dengan masalah seperti ini.
Jika kita deretkan kasus-kasus pendidikan seperti ini; dapat kita tilik kebelakang. Kasus guru Olah Raga di Rejang Lebong Bengkulu yang matanya diketapel adalah orang tua siswa karena tidak terima guru menegur anaknya yang datang terlambat. Ini guru agama yang mengajak melaksanakan perintah Allah pada muridnya, orang tua tidak terima malah minta uang.
Tampaknya dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Ini mengingatkan pada waktu penulis jadi saksi ahli untuk guru di Way Kanan beberapa tahun silam. Penyakit orang tua seperti ini ternyata belum sembuh, justru menjalar kemana-mana. Sementara itu pemerintah, dalam hal ini dinas pendidikan, tidak memiliki regulasi untuk melindungi guru saat menjalankan profesinya.
Bisa dibayangkan bagaimana karakter orang tua yang beragama, ada guru yang memberi hukuman tidak shalat, justru tidak suka. Perintah agama (Islam) sudah jelas jika kita melihat riwayat sebagai berikut: dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallawwahu alaihi wasallam bersabda: “Perintahlah anak-anakmu shalat di waktu mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka manakala mengabaikannya ketika mereka berumur sepuluh tahun. Serta pisahkan mereka di dalam tempat tidur mereka (sejak itu).”
Riwayat lain mengatakan : “Ajarkan anak untuk shalat di usia tujuh tahun, dan hukumlah jika meninggalkan shalat di usia sepuluh tahun.” (HR. Tirmidzi). Dan, ada juga yang mengatakan, Nabi Muhammad bersabda : “Perintahkan anak untuk melaksanakan shalat saat menginjak usia tujuh tahun, dan hukumlah jika mereka meninggalkan shalat saat memasuki usia sepuluh tahun.”
Dalam Syarah Abi Dawud berjudul Aunul Ma’bud menafsirkan redaksi di atas sebagai perintah yang dibebankan kepada orang tua untuk mengajarkan anak-anaknya shalat. Ini artinya orang tua dibebani tugas untuk mengajarkan anak-anaknya tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan shalat di usia tujuh tahun. Sebab pintu pertama anak-anak bisa mengenal shalat adalah melalui bimbingan dan arahan orang tua.
Sementara di sekolah, orang tua perannya digantikan guru; jadi jika guru memberikan hukuman kepada muridnya, apalagi itu anak SMK tentu sudah dewasa tumbuh, yang meninggalkan shalat, bagi orang “waras” akan berterimakasih; kecuali orang tua yang terganggu syaraf warasnya.
Sebenarnya kasus begini tidak perlu viral jika pihak Kepolisian mau menggunakan Keputusan Kapolri (Perpol No. 8 thn 2021) yang mengatur tentang Restorative Justice (RJ). Namun tampaknya ada sesuatu yang ditargetkan sehingga itu tidak dilakukan, atau ada hal lain yang mengharuskan Kepolisian meneruskan aduan ini.
Bagi guru, tampaknya sekarang sudah harus memikirkan dedaktik-metodik baru untuk menghadapi kondisi ketidakmenentuan seperti saat ini. Salah satu diantaranya hindari hukuman fisik, apapun bentuknya; sebab hukuman fisik ini menjadi pintu jerat bagi mereka yang tidak suka anaknya tersakiti sedikitpun. Berikutnya, gunakan bahasa yang standard jika sedang marah, tidak perlu menghardik, membentak, apalagi memaki. Saat ada pada posisi puncak marah, sebaiknya tinggalkan sejenak tempat itu, untuk mencari udara segar.
Tampaknya kita harus menuai tanaman pemerintah yang menghilangkan pendidikan budi pekerti di sekolah selama ini; dan akan lebih parah lagi jika pendidikan agama diserahkan pada personal. Menjadi guru memang bukan sekedar pilihan, tetapi panggilan; oleh karena itu hanya mereka yang terpanggil yang mau bertahan menjadi guru. (R-1)