• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, November 29, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

IJTI Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN, Kebebasan Pers Harus Dijaga

by portall news
September 28, 2025
in Headline, News
IJTI Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN, Kebebasan Pers Harus Dijaga
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Jakarta  ) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia. Peristiwa ini terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Dalam pernyataan resminya, IJTI menilai langkah tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. IJTI menegaskan, pertanyaan yang diajukan masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

“Pertanyaan yang disampaikan rekan kami Diana Valencia adalah bagian dari kerja jurnalistik dan justru penting untuk masyarakat. Karena itu, pencabutan kartu liputan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Ketua Umum IJTI, [nama ketua umum].

Baca Juga

Ketika Petani Bicara: LBH Adalah Tempat Kami Mencari Keadilan

Jumlah Investor Lampung Melonjak Drastis, Tembus 424 Ribu di 2025

Lampung–Bengkulu Sepakat Majukan Daerah Bersama

IJTI mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berimbas pada terbatasnya akses publik terhadap informasi.

“UU Pers menjamin kemerdekaan pers. Setiap bentuk pembatasan, apalagi penghalangan kerja wartawan, sama saja dengan membatasi hak publik memperoleh informasi,” tegasnya.

IJTI juga menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Senada dengan sikap IJTI Pusat, IJTI Pengda Lampung turut mengecam pencabutan kartu liputan tersebut. Ketua IJTI Lampung, Andre Afandi, menyebut tindakan itu bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena menjalankan tugasnya. IJTI Lampung berdiri bersama IJTI Pusat untuk mengawal isu ini, demi kepentingan publik memperoleh informasi yang benar,” tegas Andre.

IJTI mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi yang terbuka.

Previous Post

Dosen ITERA Latih Siswa-Siswi SMKN 7 Bandar Lampung Desain Rangkaian Elektronika

Next Post

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi Lewat Bantuan Instansi Vertikal

Next Post
Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi Lewat Bantuan Instansi Vertikal

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi Lewat Bantuan Instansi Vertikal

Walikota Eva Dwiana Paparkan KUA PPAS 2026 di DPRD Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Paparkan KUA PPAS 2026 di DPRD Bandar Lampung

Kenyang yang Membungkam

Kesetiaan yang Memberontak

Wagub Lampung Tinjau Korban Gempa Tanggamus, Salurkan Bantuan dan Janjikan Perjuangan Dana Pusat

Wagub Lampung Tinjau Korban Gempa Tanggamus, Salurkan Bantuan dan Janjikan Perjuangan Dana Pusat

Pengajian Al Kautsar Lampung Bahas Hukum Produk Ekonomi Digital

Pengajian Al Kautsar Lampung Bahas Hukum Produk Ekonomi Digital

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Ketika Petani Bicara: LBH Adalah Tempat Kami Mencari Keadilan
  • Jumlah Investor Lampung Melonjak Drastis, Tembus 424 Ribu di 2025
  • Lampung–Bengkulu Sepakat Majukan Daerah Bersama
  • YJI Lampung Fokus Edukasi Jantung Sehat dan Kampanye Anti Rokok Remaja
  • Lampung Beri Bonus Atlet, Lepas Tim Junior ke Turnamen Internasional

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist