IJTI Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN, Kebebasan Pers Harus Dijaga

PORTALLNEWS.ID ( Jakarta  ) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia. Peristiwa ini terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Dalam pernyataan resminya, IJTI menilai langkah tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. IJTI menegaskan, pertanyaan yang diajukan masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

“Pertanyaan yang disampaikan rekan kami Diana Valencia adalah bagian dari kerja jurnalistik dan justru penting untuk masyarakat. Karena itu, pencabutan kartu liputan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Ketua Umum IJTI, [nama ketua umum].

IJTI mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berimbas pada terbatasnya akses publik terhadap informasi.

“UU Pers menjamin kemerdekaan pers. Setiap bentuk pembatasan, apalagi penghalangan kerja wartawan, sama saja dengan membatasi hak publik memperoleh informasi,” tegasnya.

IJTI juga menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Senada dengan sikap IJTI Pusat, IJTI Pengda Lampung turut mengecam pencabutan kartu liputan tersebut. Ketua IJTI Lampung, Andre Afandi, menyebut tindakan itu bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena menjalankan tugasnya. IJTI Lampung berdiri bersama IJTI Pusat untuk mengawal isu ini, demi kepentingan publik memperoleh informasi yang benar,” tegas Andre.

IJTI mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi yang terbuka.