PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Institut Teknologi Sumatera (Itera) berkomitmen mendukung transisi energi bersih nasional melalui penyampaian kajian akademik terhadap RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kepada Komisi XII DPR RI. Masukan tersebut menjadi bagian dari kontribusi Itera sebagai perguruan tinggi berbasis riset dan inovasi dalam penyusunan regulasi yang mendukung sistem ketenagalistrikan nasional yang berkelanjutan.
Kajian disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Kantor PLN UID Lampung, Rabu, 8 Juli 2026. Pertemuan dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, S.Mn., M.Bus., dan dihadiri Rektor Itera Prof. Dr. Apt. Elfahmi, M.Si., Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., ASEAN Eng., Direktur Operasi Pembangkit Batubara PT PLN Nusantara Power M. Irwansyah Putra, serta perwakilan instansi terkait.
Rektor Itera, Prof. Elfahmi, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset sekaligus mengembangkan inovasi teknologi yang mendukung percepatan transisi energi nasional. Menurutnya, kontribusi akademisi diperlukan agar kebijakan ketenagalistrikan mampu menjawab tantangan penyediaan energi yang andal, berkelanjutan, dan rendah emisi.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Itera terus mengembangkan ekosistem riset dan pemanfaatan energi baru terbarukan di lingkungan kampus. Salah satunya melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang menjadi salah satu instalasi PLTS terbesar di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. PLTS tersebut saat ini mampu menyuplai kebutuhan listrik bagi tiga gedung di kampus dan menjadi laboratorium pembelajaran sekaligus riset bagi sivitas akademika.
“Pengembangan riset dan pemanfaatan energi bersih di lingkungan kampus diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya sistem energi nasional yang berkelanjutan, tangguh, dan rendah emisi,” ujar Prof. Elfahmi.
Dalam penyampaian kajian akademik, Itera menghadirkan tim multidisiplin yang dipimpin Dekan Fakultas Teknologi Industri Hadi Teguh Yudistira, S.T., Ph.D., bersama dosen lintas bidang keilmuan energi serta tim ahli hukum Itera, Saputro Prayitno, S.H., M.H. Hadi Teguh Yudistira menjelaskan bahwa revisi regulasi ketenagalistrikan perlu diarahkan untuk mempercepat transisi energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, pengembangan energi baru terbarukan harus didukung indikator emisi yang terukur, penguatan peran negara dalam penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi, optimalisasi ancillary services, evaluasi wilayah usaha ketenagalistrikan, percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional, serta pengaturan kerja sama jual beli listrik lintas negara yang tetap mengedepankan kepentingan nasional.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan mendorong terciptanya sistem kelistrikan yang lebih efisien, andal, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi melalui tata kelola yang terintegrasi dan mendukung percepatan transisi energi di Indonesia.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengapresiasi komitmen Itera dalam mengembangkan energi bersih melalui pemanfaatan PLTS di lingkungan kampus. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan peran aktif perguruan tinggi dalam mendukung agenda transisi energi nasional sekaligus menjadi contoh implementasi energi berkelanjutan.
Putri menjelaskan, kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke Lampung bertujuan menghimpun masukan akademik dari perguruan tinggi dan pelaku industri sebagai bahan penyusunan RUU Ketenagalistrikan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka. Ia berharap masukan dari Itera dan Universitas Lampung dapat memperkaya substansi regulasi sehingga mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengakomodasi percepatan pengembangan energi bersih di Indonesia. (RLS/R-1)
