PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – PT Jasa Raharja Lampung menyerahkan santunan kepada empat ahli waris dari korban yang meninggal dunia pada kecelakaan di Tol Trans Sumatera KM 108, Tegineneng, Pesawaran.
Kepala Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane mengatakan, penyerahan santunan berupa uang tunai sebesar Rp50 juta diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban yang meninggal dunia.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris,” kata Zulham Pane, Jumat (24/12/2021).
Dia menjelaskan, empat korban meninggal dunia merupakan penumpang Mobil Toyota Hi Ace dengan nomor polisi G-7259-BD.
Keempat korban adalah warga Gunung Katun, Baradatu, Way Kanan. Yaitu Azizatul Musfiroh (42 tahun), dan anaknya Zydan Ziyya (3 tahun). Lalu, Masnuri (55 tahun), dan Gheffira Khansa (8 tahun).
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian ini, semoga korban mendapat tempat terbaik disisi Yang Maha Kuasa,” kata Zulham Pane.
Selain empat korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan bagi 10 korban luka-luka yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Natar Medika. Santunan biaya perawatan maksimum senilai Rp20 juta, biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan ambulance maksimum Rp500 ribu.
“Kami telah memiliki sistem pelayanan terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Didukcapil dan rumah sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tuturnya.
Kecelakaan mobil Toyota Hi Ace terjadi pada Kamis (23/12/2021), sekitar pukul 11.30 WIB, di jalan Tol Trans Sumatera KM 108, Tegineneng, Pesawaran. Mobil melaju dari arah Lampung Tengah ke arah Bandar Lampung. Saat berpindah dari jalur cepat ke jalur lambat, sopir kehilangan kendali dan menabrak belakang kanan Truck Hino Fuso Nomor Polisi BG-8027-Bl. Akibatnya empat penumpang Toyota Hi Ace menggal dunia dan 10 lainnya mengalami luka-luka. (R-1)
Recent Comments