PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Kabar gembira untuk warga Bandar Lampung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp150 ribu.
Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebagai bentuk keringanan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan selain gratis, Pemkot juga memberikan program diskon untuk PBB dengan nominal tertentu.
“Tagihan PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan. Untuk tagihan Rp151 ribu hingga Rp300 ribu diberikan diskon 50 persen, sedangkan Rp301 ribu sampai Rp500 ribu mendapat diskon 30 persen. Diskon ini berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP),” jelas Desti, Jumat (15/8/2025).
Desti menambahkan, program keringanan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi pembangunan daerah.
“Kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025. Jangan menunggu jatuh tempo,” tegasnya.
Bagi warga yang ingin melakukan pembetulan data, mengajukan keberatan, atau meminta salinan SPPT PBB, Pemkot menyediakan layanan langsung di loket Mal Pelayanan Publik.
“Silakan datang, nanti petugas kami akan segera melayani,” tambah Desti.
Dengan adanya program keringanan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap warga semakin terbantu dan pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal.