PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Bandar Lampung, M. Zainuddin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban pengeroyokan oknum petugas loket pelayanan Disdukcapil yang dia pimpin.
Pemohonan maaf kepada korban Rendi Aditya (23 tahun), dan masyarakat Bandar Lampung atas insiden tersebut disampaikan Zainuddin secara terbuka pada konferensi pers, Senin sore (6/9/2021).
“Saya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, M. Zainudin sangat menyesalkan dan memohon maaf yg sebesar-besarnya kepada pihak-pihak terkait, dan masyarakat atas peristiwa kesalahan pahaman antara pihak yang kami sebut diatas (korban Rendi) dengan staf pelaksana pelayanan bidang pendaftaran penduduk di Ddikdukcapil,” ujar Zainuddin membacakan surat pernyataan yang dia buat pada hari itu.
Zainuddin juga berjanji untuk mengawasi dan mengarahkan segenap unsur mulai dari pimpinan secara bertingkat dan staf penyelenggara layanan Disdukcapil yang dia pimpin supaya memberikan pelayanan yang lebih baik.
Jika dalam penyelenggarana pelayanan, lanjut Zainuddin, ada staf atau dia sendiri sebagai kepala dinas tidak berbuat sesuai ketentuan yang berlaku, maka dia siap menerima teguran dan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Zainuddin memaaprkan, dia juga sudah melakukan penindakan terhadap oknum pegawai yang melakukan pemukulan terhadap korban.
“Langkah pertama, beberapa staf di pelayanan sudah diberi teguran dan surat peringatan, dan saya pindahkan ke tempat lain, dari dua orang yang ada di loket itu sebagai (staf) arsip dan penyimpanan barang dokumen Disdukcapil,” ujar Zainuddin.
Menurut dia, peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman antara korban dan petugas lokel pelayanan. Namun, lanjutnya, kejadian siang itu langsung dia klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kebutuhannya dilayani hari itu.
“Dari pihak keluarga ada yang melaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Pihak Disdukcapil sebagai terlapor dan pihak korban baik keluarga yang bersangkutan, sudah saling memaafkan, namun secara tertulisnya selesai Minggu (5/9/2021) pukul delapan tadi malam, di rumah pihak pertama,” tutur Zainuddin.
Dia menegaskan, kedua belah pihak telah bersepakat untuk damai dan tidak lagi mempersoalkan kejadian pada Rabu (1/9/2021)tersebut.
“Dengan adanya (kesepakatan) damai ini, pihak pertama diminta untuk mencabut laporan di kepolisian, dan kami akan memberikan hal-hal kerugian materi dan lainnya yang sudah kami sepakati bersama,” ujar Zainuddin sambil menunjukkan surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh pihak korban Rendi dan pihak Disdukcapil dengan saksi-saksi diatas materai.
Peristiwa penganiayaan oleh oknum petugas loket pelayanan Disdukcapil terhadap Rendi Aditya (23 tahun) warga asal Lampung Barat, terjadi pada Rabu (1/9/2021) , sekitar pukul 10.00 WIB.
Keributan berawal dari cekcok mulut antara Rendi dengan petugas loket. Ketika itu Rendi meminta ganti Kartu Keluarga karena ada nama anggota keluarga yang salah.
Petugas meminta Rendi menunjukkan akte kelahiran nama yang akan diganti. Rendi menolak menunjukkan akte karena harus balik ke Lampung Barat. Dia meminta petugas mencontoh KK yang sudah ada.
Menurut pengakuan korban, saat cekcok dengan petugas, tangannya ditarik dan langsung ditiduri di lantai. Setelah itu korban dipukuli beberapa orang berpakaian baju putih yang melukai bagian kepala, kaki, dan punggungnya.
Korban kemudian melaporkan kasus pengroyokan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan Nomor LP/B/1927/IX/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.