PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Yayasan Al Kautsar menggelar Kajian Agama Al Kautsar Lampung (Kalam) bagi seluruh guru dan karyawan Al Kautsar, Sabtu, 30 Agustus 2025, di Masjid Kampus Al Kautsar.
Dalam sambutannya, Ketua Yayasan Al Kautsar, Wagiso mengatakan, kegiatan Kajian Agama Al Kautsar Lampung merupakan yang perdana dilaksanakan bagi guru dan karyawan Yayasan Al Kautsar. Dia mengucapkan terimakasih kepada para guru dan karyawan yang hadir dalam pengajian Kalam. Menurutnya kehadiran di kajian ini merupakan wujud cinta kepada Al Kautsar dan bentuk komitmen dalam meningkatkan wawasan dan ilmu agama.
“Jika pada hari biasa mengajar, Bapak-Ibu membagi ilmu, hari ini Bapak-Ibu menuntut ilmu untuk bekal di akhirat, jadi sangat mulia. Mudah-mudahan kehadiran kita dicatat oleh malaikat dan diberkati oleh Allah Subhanahuwata’ala,” ujar Wagiso.
Dia menuturkan, sebenarnya kegiatan pengajian rutin bulanan sudah lama dijalankan, tetapi selama ini dipecah di masing-masing unit. Namun, untuk mengefektifkan kegiatan kajian, maka kajian bulanan dilaksanakan ditingkat yayasan.
“Setelah dilakukan evaluasi, agar kegiatan semakin efektif, maka dilaksanakan pengajian rutin bulanan tingkat yayasan yang diikuti oleh semua unit, dan ini adalah yang perdana,” kata Wagiso.
Dia menjelaskan, fokus kajian Kalam adalah pendalaman ilmu fikih, dengan susunan dan tahapan materi telah disusun oleh panitia. Isi pengajian juga akan menjadi bagian dalam tes penilaian perkembangan dan penguasaan keagamaan guru dan karyawan Yayasan Al Kautsar. Oleh sebab itu, Wagiso meminta semua guru untuk menyimak isi pengajian dengan sungguh-sungguh.
Pada kajian perdana ini, panitia menghadirkan Ustadz Maulana Faizin, Lc, MA, alumni Pondok Pesantren Sirojul Mukhlisin, Payaman-Magelang, yang menyampaikan materi tentang “Fikih Kontemporer Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah”.
Ustazd Maulana menjelaskan, fikih kontemporer adalah cabang ilmu fikih yang membahas dan memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah baru yang muncul di zaman modern yang belum ada hukumnya di zaman nabi, sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan salaf.
“Ulama era sekarang disebut dengan ulama khalaf atau ulama kontemporer yang mengeluarkan produk hukum untuk masalah-masalah kontemporer. Para ulama kontemporer ini membuat suatu produk hukum menggunakan pendekatan maqashid al-syariah, yaitu mempertimbangkan kemaslahatan umum dan tujuannya tidak keluar dari syar’i,” jelas Ustadz Maulana.

Dia mencontohkan masalah kontemporer, yakni jual-beli barang yang tidak terlihat, seperti pulsa atau jual-beli online melalui market place. Menurutnya, ulama mengeluarkan produk hukum terhadap jual-beli pulsa yang tidak terlihat barangnya itu sah, karena ada laporannya berupa nilai pulsa. Begitu juga jual-beli online yang tidak ada unsur penipuan ataupun ketidakpastiannya (gharar) dihukumi sah.
“Ibu-Ibu belanja lewat Shoope, barangnya cuma dalam bentuk foto, bagaimana kajian fikihnya? Jual-beli online itu ada riwayat pembeliannya, mulai dari transaksi diterima, barang dikemas, barang dikirim dan seterusnya. Jadi, para alim ulama mengeluarkan fatwa boleh, yang penting dua-duanya suka dan mendapatkan manfaat, inilah pendekatan makashid syariyah-nya,” papar Alumnus Asyrofia Islamic University Lahore, Pakistan ini.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, di zaman Rasulullah, hukum diniyah ditetapkan langsung oleh Rasulullah berdasarkan wahyu yang diterima Rasul. Selanjutnya di zaman sahabat (Khalifah) hukum ditetapkan oleh sahabat yang disebut dengan ij’ma sharih. Setelah era sahabat, hukum agama ditetapkan oleh ulama mujtahid, yaitu ulama yang memiliki derajat keilmuan (ahli fikih) yang sudah sampai kepada tingkat ijtihad, seperti Iman Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.
“Kata Rasulullah, orang-orang yang sudah sampai derajat ijtihad, seandainya memberikan ijtihad salah dapat pahala satu, jika ijtihadnya benar maka dapat pahala dua. Jadi, di zaman sahabat, Rasul mempersilahkan sahabat bekerja dan berbuat, Allah telah mengampuninya,” jelas Ustadz Maulana.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa para ulama mujtahid, ketika menetapkan suatu hukum diniyah mengedepankan Al-Quran, jika tidak ada di dalam Al-Quran, merujuk ke Hadist, jika tidak ada di Hadist, merujuk ke ijma, dan jika tidak ada di ijma, maka para ulama mujtahid akan melakukan penetapan hukum menggunakan metode qiyas (menyamakan suatu peristiwa baru yang belum memiliki hukum dalam al-Qur’an atau Sunnah dengan peristiwa lain yang sudah ada hukumnya, berdasarkan kesamaan ‘illat atau alasan hukum).
“Masuk ke zaman modern, bagaimana mengatasi sebuah masalah produk hukum Islam? Kalau kita bicara negara Islam seperti di Timur Tengah, mereka memiliki Mufti yang mengeluarkan fatwa tentang suatu hukum. Kalau di Indonesia yang merupakan negara republik, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang mengatasi masalah hukum kontemporer, menetapkan halal atau haramnya,” jelas Ustadz Maulana.
Dan, rujukan terakhir, ujarnya, adalah TAQWA, yakni tawaduk (rendah hati), qanaah (merasa cukup dengan apa yang diberikan Allah), wara’ (terpelihara dari perbuatan yang haram), dan yakin (bahwa Allah memberikan yang terbaik untuk hambanya).
“Jadi, bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang suka makan mie, secara fikih boleh, tetapi jika dalam waktu lama dimakan terus menerus bisa menyebabkan penumpukan zat yang menyebabkan suatu penyakit, maka sebaiknya tinggalkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kajian Al Kautsar Lampung, Rizal Efendi, mengatakan, penyelenggaraan kajian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman keislaman guru dan karyawan, membangun semangat kebersamaan dan kekeluargaan, serta menumbuhkan budaya belajar dan berdiskusi tentang keagamaan. Selain itu, pengajian juga bertujuan untuk meramaikan Masjid Kampus Al Kautsar.
“Kajian Al Kautsar Lampung ini akan dilaksanakan sebulan sekali untuk menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan ruhani bagi civitas yayasan Al Kautsar,” ujar Rizal Efendi.
Selama ini Masjid Kampus Al Kautsar juga telah digunakan untuk kegiatan shalat berjamaah guru, karyawan dan siswa, melaksanakan kegiatan keagamaan unit TK, SD, SMP, dan SMA, serta pengajian rutin orang tua dan wali murid siswa. (R-2)
Recent Comments