PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan seorang tetangganya berinisial W-t ke Polresta Bandar Lampung setelah insiden yang terjadi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut membuat keluarga korban mengaku masih diliputi rasa takut hingga memutuskan mengungsi sementara demi menjaga keselamatan.
Laporan polisi telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Kamis (6/8/2026) pukul 13.20 WIB, terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Septiani menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika sepupunya, Eneng, menegur W-t karena suara bising yang dinilai mengganggu waktu istirahat warga.
“Eneng hanya mengatakan, ‘Pak tolong dong, saya mau tidur, berisik’,” ujar Septiani.
Namun, menurutnya, teguran tersebut justru memicu emosi terlapor. Wito diduga menggedor pagar rumah, berteriak dengan ancaman, “gua bunuh lo”, serta melempar botol minuman ke arah pintu dapur rumah keluarga korban.
Merasa keselamatan keluarganya terancam, Septiani bersama anggota keluarganya memilih meninggalkan rumah untuk sementara waktu.
“Atas kejadian itu kami sekeluarga mengungsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak W-t maupun Polresta Bandar Lampung terkait laporan dugaan pengancaman tersebut.
DPRD Siap Dorong Evaluasi
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, turut mendampingi keluarga korban saat membuat laporan di Polresta Bandar Lampung.
Ia menyayangkan dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan permukiman warga, terlebih pelaku disebut-sebut merupakan anggota Linmas.
“Peristiwa seperti ini sangat kami sesalkan. Seharusnya aparat lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga membuat warga merasa takut,” ujarnya.
Dewi Mayang menegaskan akan mendorong persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama camat dan lurah guna mengevaluasi aparat lingkungan.
“Kami akan mendorong agar dilakukan RDP dengan camat dan lurah untuk mengevaluasi aparat kelurahan yang masih bersikap arogan terhadap masyarakat. Aparat harus menjadi pengayom warga,” tegasnya.
Solidaritas Insan Pers
Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan jurnalis di Lampung. Sejumlah wartawan mendampingi keluarga Septiani saat proses pelaporan di Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas.
Turut hadir Ketua, Sekretaris, dan anggota Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung serta pengurus dan anggota PWI Lampung untuk memberikan dukungan moral sekaligus mengawal proses hukum.
Para jurnalis berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Hingga kini, penyelidikan masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian.
