PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mendorong aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis oleh security atau petugas keamanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pengurus Daerah Lampung Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.
Rendy Mahardika, pengurus IJTI Lampung mengatakan, tindakan menghalangi kerja pers dan kekerasan dialami oleh jurnalis Lampung Post dan Lampung TV ketika hendak meliput sekelompok warga yang mendatangi kantor BPN Bandar Lampung.
Para warga ini hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
“Saat meliput di BPN Bandar Lampung, dua jurnalis ini dihadang oleh sejumlah satuan pengaman. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput, bahkan anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV,” ujar Rendy dalam siaran pers tertulis yang diterima portallnews.id, Rabu (26/1/2022).
Menurut Rendy, berdasarkan keterangan jurnalis yang menjadi korban, tindakan serupa dilakukan oleh satpam lainnya. Mereka berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video yang ada di kamera jurnalis.
“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar Rendy menirukan ucapan salah satu satpam yang saat kejadian juga mengusir jurnalis dan menutup gerbang kantor.
Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis ini dilaporkan oleh korban ke Polresta Bandar Lampung dengan LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, pada Selasa (25/1/2022).
Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung;
2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;
3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;
4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;
5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan. (RLS/R-1)
Recent Comments