PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Koalisi Tolak Pembungkaman mengecam keras langkah hukum terhadap Wawan Hendri, seorang warga Pesisir Barat yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Way Melesom II.
Wawan dilaporkan oleh PT Graha Hidro Nusantara (GHN), anak usaha yang terafiliasi dengan PT TBS Energi Utama Tbk—perusahaan yang didirikan oleh mantan Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam Laporan Informasi Nomor LI/06/VII/2025 tertanggal 4 Juli 2025, GHN menuding Wawan menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook-nya, dan menjeratnya dengan Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut laporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap warga yang menyampaikan fakta. Menurutnya, unggahan Wawan adalah informasi aktual tentang penghentian sementara proyek PLTM oleh pemerintah.
“Wawan menyampaikan kondisi faktual yang terjadi di lapangan. Tapi justru dilaporkan. Ini bentuk intimidasi terhadap warga,” kata Irfan, Jumat (11/7/2025).
Irfan menambahkan, tekanan terhadap Wawan datang beruntun—bermula dari pemberitaan media lokal yang tidak berimbang, hingga kunjungan polisi ke rumahnya. Ia menilai tindakan ini dapat mencederai kebebasan berpendapat dan juga berdampak pada kebebasan pers.
“Wawan merupakan narasumber liputan media soal proyek PLTM. Jika orang seperti dia dikriminalisasi, ke depan publik akan takut bicara kepada jurnalis,” ujarnya.
Koalisi mendesak agar polisi menghentikan proses hukum terhadap Wawan dan memastikan tak ada lagi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik. Menurut mereka, suara warga adalah bagian penting dari demokrasi dan akuntabilitas proyek pembangunan.
Untuk diketahui, proyek PLTM Way Melesom II dibangun oleh PT GHN sebagai bagian dari portofolio PT Adimitra Hidro Nusantara (AHN), dengan total anggaran sekitar Rp68,5 miliar. Proyek yang diklaim sebagai penyokong “listrik hijau” ini mulai dibangun pada Maret 2022 dan diresmikan oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.
Namun di lapangan, warga dua desa—Pekon Bambang dan Pagar Dalam—melaporkan gangguan akses air bersih akibat pembangunan proyek. Saluran air tertimbun material jalan dan aliran pipa tersumbat, menyebabkan lebih dari 20 titik pipa tidak lagi berfungsi.
Pada 2023, sebanyak 159 kepala keluarga menandatangani surat penolakan pembangunan PLTM dan meminta perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Meski pembangunan sempat dinyatakan dihentikan sementara, aktivitas proyek disebut warga tetap berlangsung diam-diam.
Koalisi Tolak Pembungkaman terdiri dari: Trend Asia, LBH Bandar Lampung, Walhi Lampung, AJI Bandar Lampung, Serikat Pekerja Media Lampung. Mereka menyerukan penghentian segala bentuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak hidup dan lingkungan yang sehat.
Recent Comments