• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Koalisi Pembela Kebebasan Pers Serahkan Legal Opinian ke Polresta Bandar Lampung

by portall news
January 28, 2022
in Headline, Hukum & Kriminal
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Serahkan Legal Opinian ke Polresta Bandar Lampung

Direktur LBH Pers Chandra Bangkit menyerahkan legal opinion kepads Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, Jumat (28/1/2022).

213
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyerahkan Legal Opinion (pendapat hukum) kepada Polresta Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022), terkait pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Koalisi ini merupakan gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung.

Puluhan jurnalis dan unsur pengacara mendatangi Mapolresta Bandar Lampung. Mereka diterima oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana.

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Dalam pertemuan tersebut, Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit meminta Polresta Bandar Lampung menegakkan Undang-Undang Pers dalam memproses dan memutus mata rantai kekerasan terhadap insan pers, karena peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini bukan yang pertama kali terjadi di Provinsi Lampung.

“Ini bukan kejadian yang pertama, mungkin pertama di 2022, tapi rentetan-rentetan ini banyak, kalau berdasarkan data yang kami report ke Jakarta ada 8 kasus sebelumnya, ” ujar Chandra.

Namun sayangnya, lanjut Chandra, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut tidak diusut secara tuntas. Selain itu, pihak kepolisian juga sangat jarang menggunakan UU Pers No 40 Tahun 199 ketika menangani perkara kekerasan terhadap jurnalis.

“Maka kami sampaikan dalam legal opinion bahwa kasus ini dapat diproses menggunakan UU Pers,” kata Chandra.

Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho menambahkan, kepolisian harus menjamin penegakkan hukum yang adil bagi korban jurnalis yang mengalami tindakan kekerasan, serta tidak permisif terhadap peristiwa kekerasan yang menimpa jurnalis. Sebab ini merupakan komitmen kepada kebebasan pers dan menjaga hak-hak publik.

“Jurnalis bekerja memenuhi hak publik. Jika jurnalis aman, maka hak publik dapat terpenuhi,” ujar Hendry.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis oleh pihak keamanan BPN Bandar Lampung.

“Laporan sudah diterima dua hari lalu, dan sudah kami periksa beberapa orang, termasuk pelapor sendiri, dua jurnalis itu,” katanya.

Menurut Devi Sujana, pihaknya juga sudah mengecek TKP, dan selanjutnya akan memanggil dan memeriksa terlapor.

“Ke depan, kami akan memeriksa terlapor, kami akan bekerja profesional,” tegasnya.

Dia juga meminta dukungan semua pihak untuk menuntaskan kasus tersebut dan dalam penegakkan undang-undang pers.

Diberitakan sebelumnya, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja oleh satpam di Kantor BPN Bandar Lampung, Senin (24/1/2022), sekitar pukul 12.06 WIB, saat hendak meliput disana.

Dua juru warta ini mendapat informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi BPN untuk meminta kejelasan masalah sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkal (PTSL) tahun 2017.

Dua jurnalis ini mendatangi BPN Bandar Lampung hendak meminta konfirmasi terkait masalah tersebut. Namun, saat hendak memasuki Kantor BPN, mereka dihampiri sejumlah anggota satpam yang menanyakan surat izin meliput. Lalu, seorang satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV dan meminta jurnalis mengapus foto dan video. Selanjutnya,  para satpam tersebut melarang jurnalis meliput dan mengusir jurnalis dari Kantor BPN.

Dua jurnalis ini melaporkan tindakan pengusiran dan upaya perampasan alat kerja mereka ke Polresta Bandar Lampung dengan surat laporan LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, pada Selasa (25/1/2022). (R-1)

Tags: Koalisi pembela kebebasan pers lampungKoalisi serahkan legal opinian ke Polrestapengusiran jurnalis oleh satpam BPN Bandar Lampung
Previous Post

Walikota Eva Dwiana Buka Turnamen E-Sport Championship Mobile Legends

Next Post

FKIP Unila Gelar Sumpah Profesi Bagi 801 Guru Profesional

Next Post
FKIP Unila Gelar Sumpah Profesi Bagi 801 Guru Profesional

FKIP Unila Gelar Sumpah Profesi Bagi 801 Guru Profesional

Syarif Hidayat Sosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di MAN 2 Garuntang

Syarif Hidayat Sosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di MAN 2 Garuntang

Hadir di Bandar Lampung, Ayam Bakar KQ5 Tawarkan Menu Ayam Mulai Rp24 Ribu

Hadir di Bandar Lampung, Ayam Bakar KQ5 Tawarkan Menu Ayam Mulai Rp24 Ribu

Menteri BUMN Bersama Walikota Eva Dwiana Lepas Ekspor Perdana Kopi 2022

Menteri BUMN Bersama Walikota Eva Dwiana Lepas Ekspor Perdana Kopi 2022

Ketua DPW PKS Lampung : Petani dan Nelayan Sebagai Entitas Perjuangan Partai

Ketua DPW PKS Lampung : Petani dan Nelayan Sebagai Entitas Perjuangan Partai

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist