PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyerahkan Legal Opinion (pendapat hukum) kepada Polresta Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022), terkait pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Koalisi ini merupakan gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung.
Puluhan jurnalis dan unsur pengacara mendatangi Mapolresta Bandar Lampung. Mereka diterima oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit meminta Polresta Bandar Lampung menegakkan Undang-Undang Pers dalam memproses dan memutus mata rantai kekerasan terhadap insan pers, karena peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini bukan yang pertama kali terjadi di Provinsi Lampung.
“Ini bukan kejadian yang pertama, mungkin pertama di 2022, tapi rentetan-rentetan ini banyak, kalau berdasarkan data yang kami report ke Jakarta ada 8 kasus sebelumnya, ” ujar Chandra.
Namun sayangnya, lanjut Chandra, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut tidak diusut secara tuntas. Selain itu, pihak kepolisian juga sangat jarang menggunakan UU Pers No 40 Tahun 199 ketika menangani perkara kekerasan terhadap jurnalis.
“Maka kami sampaikan dalam legal opinion bahwa kasus ini dapat diproses menggunakan UU Pers,” kata Chandra.
Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho menambahkan, kepolisian harus menjamin penegakkan hukum yang adil bagi korban jurnalis yang mengalami tindakan kekerasan, serta tidak permisif terhadap peristiwa kekerasan yang menimpa jurnalis. Sebab ini merupakan komitmen kepada kebebasan pers dan menjaga hak-hak publik.
“Jurnalis bekerja memenuhi hak publik. Jika jurnalis aman, maka hak publik dapat terpenuhi,” ujar Hendry.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis oleh pihak keamanan BPN Bandar Lampung.
“Laporan sudah diterima dua hari lalu, dan sudah kami periksa beberapa orang, termasuk pelapor sendiri, dua jurnalis itu,” katanya.
Menurut Devi Sujana, pihaknya juga sudah mengecek TKP, dan selanjutnya akan memanggil dan memeriksa terlapor.
“Ke depan, kami akan memeriksa terlapor, kami akan bekerja profesional,” tegasnya.
Dia juga meminta dukungan semua pihak untuk menuntaskan kasus tersebut dan dalam penegakkan undang-undang pers.
Diberitakan sebelumnya, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja oleh satpam di Kantor BPN Bandar Lampung, Senin (24/1/2022), sekitar pukul 12.06 WIB, saat hendak meliput disana.
Dua juru warta ini mendapat informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi BPN untuk meminta kejelasan masalah sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkal (PTSL) tahun 2017.
Dua jurnalis ini mendatangi BPN Bandar Lampung hendak meminta konfirmasi terkait masalah tersebut. Namun, saat hendak memasuki Kantor BPN, mereka dihampiri sejumlah anggota satpam yang menanyakan surat izin meliput. Lalu, seorang satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV dan meminta jurnalis mengapus foto dan video. Selanjutnya, para satpam tersebut melarang jurnalis meliput dan mengusir jurnalis dari Kantor BPN.
Dua jurnalis ini melaporkan tindakan pengusiran dan upaya perampasan alat kerja mereka ke Polresta Bandar Lampung dengan surat laporan LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, pada Selasa (25/1/2022). (R-1)
Recent Comments