PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Belasan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 yang tergabung dalam Persatuan Korban Bumiputra Indonesia (PKBI) Lampung bermalam di Kantor Bumiputra Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung, Selasa (17/1/2023).
Nasabah Bumiputra gagal bayar ini menuntut pembayaran klaim asuransi yang hingga kini tidak kunjung dicairkan. Tercatat untuk wilayah Lampung terdapat sekitar 300 polis dengan nilai pencairan sebesar Rp300 Milyar.
Ketua PKBI Lampung, Victor Naenggolan mengatakan, belasan korban gagal bayar yang melakukan aksi hari ini merupakan perwakilan dari sekitar 300 polis yang terdaftar di PKBI Lampung.
“Saya sendiri sudah habis kontrak sejak 2018, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan. Alasannya variatif karena kami tidak mendapat informasi yang valid seperti yang kami inginkan,” kata Victor Nenggolan.
Menurutnya, para korban sudah berulangkali datang ke Kantor Asuransi Bumiputra ini, tetapi mereka tidak mendapatkan informasi yang pasti tentang pembayaran klaim asuransi mereka.
Para nasabah juga sudah melaporkan kasus gagal bayar ini ke Polda Lampung, Kejati, OJK, hingga mengadu ke DPRD Lampung. Namun, hasilnya masih nihil.
Victor mengatakan, para korban menuntut komitmen pihak Asuransi Bumiputra untuk melakukan pembayaran klaim setiap bulannya.
“Seminim-minimnya ada tiga pencairan setiap bulannya,” ujarnya.
Dia menegaskan, aksi bermalam di Kantor Bumiputra akan terus berlanjut hingga pihak Bumiputra membuktikan komitmen pencairan klaim kepada para korban pemegang polis.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bumiputra Lampung, Hendra Sirwan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan para pemegag polis ke pihak direksi.
Pihak direksi sudah menanggapi dan sedang melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah.
“Kami meminta para nasabah bersabar karena ini membutuhkan waktu agar semuanya bisa terselesaikan,” kata Hendra Sirwan.
Dia menyatakan, nominal pencairan klaim polis asuransi untuk wilayah Lampung sekitar Rp300 Milyar. (MG-2/MG-3/R-1)
Recent Comments