PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat menjadi solusi atas persoalan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan harapan tersebut dalam audiensi bersama Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7/2025).
“Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal penting, yakni dukungan terhadap kesekretariatan dan penganggaran KPID dalam revisi UU Pemda,” ujar Ubaidillah.
Ia menyoroti dampak dari diterbitkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyebutkan urusan penyiaran tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini membuat KPID kehilangan dukungan operasional dari APBD, bertentangan dengan amanat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
“Akhirnya KPID bekerja tanpa tenaga kesekretariatan dan dukungan anggaran. Meski ada dana hibah, itu belum menyelesaikan persoalan di banyak daerah,” tambah Ubaidillah.
KPI juga meminta agar dilibatkan dalam setiap pembahasan regulasi yang menyangkut penyiaran, mengingat pengawasan terhadap lembaga penyiaran lokal berada di tangan KPID.
Hal senada disampaikan Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan. Ia menekankan pentingnya memperkuat eksistensi KPID dalam struktur pemerintahan daerah.
“Revisi UU Pemda harus menjadi momentum memperkuat KPID. Pemerintah daerah seharusnya memandang KPID sebagai mitra strategis, bukan beban,” ujar Hasrul.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Polpum Bahtiar menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan KPI dengan memperbarui Surat Edaran Mendagri No. 903/2930/SJ. Kebijakan baru ini akan menetapkan anggaran hibah tetap bagi KPID mulai 2026.
“Kami akan bantu KPI melalui pembaruan surat edaran. Anggaran hibah KPID akan ditetapkan tahun depan,” tegas Bahtiar.
Recent Comments