PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung kembali meringkus satu pelaku penganiayaan yang merupakan komplotan geng motor Gajah Mada 25 (GM 25). Pria berinisial RL (22 tahun) merupakan warga Sukarame, Bandar Lampung. Tersangka ditangkap aparat pada Minggu (12/2/2023), saat asyik bermain orgen tunggal di pesta hajatan daerah Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Pura mengatakan, tersangka RL masuk dalam daftar DPO selama dua bulan sejak peristiwa penganiayaan terjadi sekitar Desember 2022.
Tersangka RL merupakan anggota komplotan geng motor Gajah Mada 25 (GM 25) yang terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lain di Jalan Radin Intan, Enggal, Bandar Lampung pada Desember 2022 lalu.
Pada kejadian itu, komplotan GM 25 menganiaya korban berinisial AF (16 tahun) menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya yang sudah dimodifikasi oleh para tersangka.
Aparat sudah lebih dulu menangkap dua tersangka, yaitu RS dan DS. Dari keterangan dua tersangka tersebut, aparat mengantongi empat nama pelaku lain yang terlibat penganiayaan terhadap AF hingga korban mengalami luka serius di kepala dan dua jari tangan putus. Dengan ditangkapnya RL, maka tiga pelaku lain masih terus dalam pengejaran polisi.
“Tersangka (RL) berperan menganiaya korban menggunakan gear sepeda motor yang sudah dimodifikasi sehingga bagian kepala dan badan korban luka cukup parah,” tutur Denis.
Selain penganiayaan dengan senjata tajam, lanjutnya, korban juga dibawa dan dibuang oleh para tersangka ke kawasan Sumur Putri, Bandar Lampung. Korban berhasil ditemukan warga dan polisi pada pagi harinya.
“Setelah dibawa ke rumah sakit, kami lakukan penyelidikan dan mencari siapa pelaku dari aksi penganiayaan ini. Dua orang tersangka bernisial RS dn DS dari kelompok geng motor itu sudah kita tangkap lebih dulu,” ujarnya.
Dari keterangan dua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan. Namun, saat melakukan penggerebekan, para tersangka sudah lebih dulu melarikan diri ke luar kota.
“Dia (tersangka RL) ini melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian di wilayah Cilegon, Banten. Setelah itu, kami mendapat kabar tersangka pulang ke Bandar Lampung, dan berhasil kami amankan,” kata Denis.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka RL mengaku barang bukti gear motor tang digunakan untuk menganiaya korban sudah dibuang di suatu lokasi wisata laut di kabupaten Pesawaran pascakejadian.
“Sementara ini, kamj masih mengejar tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Kami mengimbau kepada kelompok geng motor lainnya untuk tidak beraksi lagi di Kota Bandar Lampung,” tegasnya.
Tersangka RL mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (2) sub 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara. (R-1)
Recent Comments