PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi bersama Jaringan Masyarakat Sipil dan Aliansi Lampung Memanggil mengecam tindakan brutal aparat saat membubarkan aksi ribuan mahasiswa yang menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Sumaindra mengatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan LBH dan pemantauan di lapangan saat aksi berlangsung pada Kamis (30/3/2023), mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.
“Mulai pukul 10.00, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil melakukan konvoi menuju titik aksi di Gedung DPRD Lampung,” kata Sumaindra yang melakukan konferensi pers pascaaksi penolakan Perppu Cipta Kerja.
Mulai pukul 11.25, setiap lembaga melakukan orasi politik, sembari beberapa korlap aksi melakukan negosiasi dengan aparat agar masa aksi bisa masuk ke dalam pelataran DPRD Lampung. Sekitar pukul 12.00 WIB, massa aksi istirahat di lokasi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, massa aksi memulai kembali orasi politik dan negosiasi dengan aparat juga kembali dilakukan.
“Siang itu, tim negosiasi mengabarkan bahwa tidak ada kesepakatan antara tim negosiasi dari Aliansi Lampung Memanggil dengan pihak kepolisian,” ujar Suamindra. Di tengah kondisi itu, orasi politik dari setiap lembaga tetap berjalan secara bergantian.
Sekitar pukul 15.30 WIB, massa aksi yang berupaya masuk ke dalam pelataran DPRD, dipukul mundur menggunakan water canon, aparat juga sempat menembakkan gas air mata ke arah massa aksi yang akhirnya mengakibatkan kericuhan.
“Pada saat bersamaan, banyak dari massa aksi ditangkap secara acak dan direpresif. Ada sekitar 48 massa aksi yang merupakan mahasiswa ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung,” ujar Sumaindra.
Menurut dia, hingga kini, LBH Bandar Lampung masih mencoba menginventarisir data massa aksi yang mengalami luka-luka.
“Tidak hanya massa aksi yang mengalami represif, tetapi juga beberapa jurnalis yang meliput di lapangan di halang-halangi oleh aparat ketika meliput kericuhan. Bahkan, aparat memaksa jurnalis menghapus dokumentasi liputan lapangan. Hal ini sangat jelas mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers sebab kerja jurnalis dijamin konstitusi dan undang-undang,” kata Sumaindra.
Untuk itu, lanjutnya, LBH Bandar Lampung bersama Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra, Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musti, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma berserta perwakilan mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil menyatakan sikap :
1. Menuntut kepolisian membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan.
2. Mengecam keras dan mengutuk tindakan respresif aparat kepolisian kepada massa aksi dan jurnalis.
3. Menuntut pemerintah dan DPRD mencabut UU Ciptaker.
Selain itu, lanjut Sumaindra, LBH Bandar Lampung juga membuka posko pengaduan terkait kekerasan dan sikap brutal aparat dalam menangani aksi demo mahasiswa. (RLS/R-1)
Recent Comments