PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan THR tahun 2025. Posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LBH Bandar Lampung untuk memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengatakan
posko pengaduan hadir untuk membantu para pekerja yang mengalami permasalahan penerimaan THR, baik berupa keterlambatan, pembayaran yang tidak sesuai, atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali oleh pengusaha.
Prabowo menjelaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Namun, setiap tahun masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan haknya secara penuh bahkan tidak dibayarkan.
” Oleh karena itu, kami membuka Posko Pengaduan THR untuk memberikan pendampingan hukum bagi pekerja yang dirugikan,”ujar Kadiv Advokasi.
Prabowo menerangkan melalui Posko Pengaduan THR ini, pekerja dapat:
– Melaporkan pelanggaran pembayaran THR, seperti keterlambatan atau pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
– Mendapatkan konsultasi hukum gratis terkait hak-hak pekerja.
– Mengajukan pendampingan hukum dalam menyelesaikan permasalahan THR dengan perusahaan.
Adapun, lokasi dan cara Pengaduan Posko Pengaduan THR dapat diakses melalui:
Alamat Posko : Jl. Samratulangi, Gg. Mawar 1 No. 7 Kel. Gedong Air. Kec. Tanjung Karang Barat, Bandar lampung.
📅 Jam Operasional : 08.00 – 17.00 Wib
📞 Hotline Pengaduan : 0821-8222-2070