PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung )– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Bandar Lampung menilai pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung sebagai momentum penting untuk membongkar ketimpangan struktural penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan meminggirkan rakyat.
Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa langkah tersebut harus dimaknai sebagai koreksi serius atas praktik agraria yang selama ini menumpuk penguasaan lahan pada segelintir korporasi, menyingkirkan petani dari ruang hidupnya, serta melahirkan konflik agraria berkepanjangan.
Namun demikian, LBH mengingatkan agar pencabutan HGU SGC tidak berhenti pada simbol administratif semata. Negara diminta memastikan kebijakan tersebut tidak berubah menjadi pintu masuk baru bagi perampasan tanah, baik melalui pengalihan lahan ke korporasi lain, skema investasi baru, maupun proyek-proyek negara yang mengatasnamakan kepentingan nasional tetapi sarat kepentingan elite.
“Pengalaman konflik agraria di Lampung menunjukkan bahwa berakhirnya satu HGU kerap diikuti munculnya bentuk penguasaan baru yang sama eksploitatifnya. Pelakunya berganti, tetapi ketidakadilan tetap berlangsung,” kata Prabowo dalam pernyataan tertulisnya.
LBH Bandar Lampung mencatat, tanah yang seharusnya dikembalikan dan didistribusikan kepada rakyat sering kali justru dialihkan kembali kepada korporasi lain atau dilegitimasi melalui berbagai kebijakan yang menutup ruang partisipasi masyarakat. Pola ini dinilai tidak pernah menyentuh akar persoalan ketimpangan agraria.
Atas dasar itu, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menetapkan moratorium total terhadap penerbitan, perpanjangan, maupun pengalihan seluruh HGU di Lampung. Moratorium dinilai penting untuk mencegah akumulasi tanah lanjutan, menghentikan konflik baru, serta membuka ruang evaluasi menyeluruh yang berpihak pada rakyat.
LBH juga menuntut agar evaluasi seluruh HGU dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia. Evaluasi tidak boleh terbatas pada aspek administratif, tetapi harus mengungkap sejarah penguasaan tanah, dampak sosial dan ekologis, praktik kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga, hingga kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
“HGU yang terbukti bermasalah, melanggar hukum, atau menimbulkan konflik agraria wajib dicabut dan tanahnya dikembalikan kepada rakyat melalui reforma agraria sejati,” tegas Prabowo.
Selain itu, LBH Bandar Lampung mengingatkan agar proyek-proyek negara yang membutuhkan lahan luas tidak dijalankan dengan mengorbankan hak rakyat. Pembangunan yang berujung pada penggusuran, kehilangan tanah, dan tercerabutnya sumber penghidupan warga dinilai sebagai bentuk kekerasan struktural yang dilegalkan oleh kebijakan.
LBH juga menyoroti penyelesaian konflik agraria yang hanya mengandalkan skema kemitraan, plasma, atau pola korporatis lainnya. Skema tersebut dinilai justru melanggengkan ketimpangan relasi kuasa antara rakyat dan perusahaan.
“Penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada pengakuan dan pemulihan hak atas tanah rakyat, redistribusi tanah, serta jaminan keberlanjutan penghidupan petani dan masyarakat lokal,” ujarnya.
LBH Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal pencabutan HGU Sugar Group Companies agar benar-benar menjadi preseden penegakan keadilan agraria, bukan sekadar manuver kebijakan yang membuka jalan bagi penguasaan tanah baru dengan wajah berbeda.
“Tanpa keberpihakan nyata kepada rakyat, pencabutan HGU hanya akan menjadi episode baru dalam sejarah panjang ketidakadilan agraria di Lampung,” pungkas Prabowo.
